Tata Cara Menjadi Developer di Indonesia Untuk Investor Asing
Kulitinta
Mungkin tak heran ditelinga kita mengenai bisnis properti yang masih sangat menggiurkan, dan masih menjadi sektor bisnis yang diminati hampir setiap orang, berinvestasi dalam bidang properti pun masih menjadi suatu yang sangat populer dikalangan orang beruang termasuk juga warga asing.
Menurut para pakar ahli dibidang properti menyatakan bahwa harga properti di Indonesia masih bisa dibilang rendah dibanding negara-negara tetangga lainnya, hal ini yang sangat memikat keinginan para investor baik investor lokal, maupun investor asing.
Meskipun properti Indonesia terus terjadi kenaikan harga sejak tahun 2012, terutama harga properti di daerah Jakarta dan Bali. Bahkan presentase kenaikan harga properti di Jakarta dan Bali telah melebihi presentase kenaikan harga di kota-kota besar pada negara lain seperti, Miami, Kuala Lumpur, Dubai, Singapura, Shanghai dan lain-lain.
Dalam kata lain masih sangat terbuka ruang untuk kenaikan harga properti di Indonesia, dan hal tersebut menjadi kabar baik yang menguntungkan bagi penggiat properti terutama investor.
Faktor lain yang membuat properti Indonesia masih sangat populer adalah jumlah penduduk Indonesia yang banyak, tentu saja dengan banyaknya penduduk maka memerlukan banyak hunian untuk tempat tinggal.
Berikut peraturan mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang berminat memiliki usaha pada sektor properti di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2007 mengenai perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2007 mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal, bahwa bidang usaha properti terbuka bagi investor asing dengan syarat kepemilikan saham tidak melebihi 55%
Dalam arti lain yang dimaksud dalam Perpres ini bahwa investor WNA harus mengikutsertakan WNI sebesar 45% dalam usaha yang diminatinya, baik itu WNI perseorangan ataupun lembaga.
Perpres tersebut juga sejalan dengan UU No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (PT) dimana harus didirikan oleh minimal dua orang.
Berikut cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dalam bidang developer properti dengan WNA sebagai pemegang saham
Ajukan perizinan kepada Badan Koordimasi Pasar Modal (BKPM), kemudian buatlah akta pendirian sebuah PT disaksikan oleh Notaris, hingga diterbitkannya SK PT dari Depkumham (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia), SK PT menandakan telah disahkannya sebuah PT.
Sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan, SIUP, NPWP, TDP, dan lain-lain. Pengurusan pembuatan SK dapat diserahkan kepada Notaris atau biro jasa, agar daat menghemat waktu.
Sumber : Asriman
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.
Ad est audire imperdiet. Cum an docendi assentior. Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.
Has possit definiebas ne. Sed dico consul ut. Eu labore efficiantur pro. Sed legimus probatus pericula ea, cum oratio labitur concludaturque ne. Mei cu viris moderatius.
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.