3994 Senin, 01 Juni 2015 | 01:32:42

Prosedur Mengurus Hak Tanggungan & Meroya Hak Tanggungan

prosedur-mengurus-hak-tanggungan-meroya-hak-tanggunganBpn.go.id

Dalam mengurus pertanggungan hak tanah peraturan perundang-undangannya tertulis dalam UU No. 4 Tahun 1996 mengenai hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan dengan tanah.

“Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.”

Dalam pasal tersebut terdapat dua kegiatan yaitu Hak Tanggungan dan Roya Hak Tanggungan, dan prosedur kedua hal tersebut akan dijelaskan dibawah ini.

 

Prosedur Mengurus Hak Tanggungan

Hak tanggungan pada prinsipnya adalah hak jaminan yang diperoleh oleh kreditur (lembaga atau badan pemberi pinjaman) dari debitur (perseorangan atau kelompok yang berlaku sebagai yang meminjam)  dalam hal pinjam-meminjam khususnya tanah.

Berikut prosedur untuk memperoleh hak tanggungan untuk sebuah tanah.

  1. Mendatangi PPAT (Pegawai Pembuat Akta Tanah) atau notaris untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  2. Setelah APHT selesai dibuat, maka ajukan permohonan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa surat pengantar dari PPAT.
  3. Melampirkan sertifikat asli hak atas tanah yang bersangkutan dan APHT saat mengajukan surat permohonan.
  4. Melampirkan kartu identitas pomohon dan kartu identitas pemegang hak tanggungan.

 

Prosedur Meroya Hak Tanggungan

Istilah roya berarti pencoretan pada buku tanah hak tanggungan karena hak tanggungan telah dihapus. Hak tanggungan berakhir pada saat kredit telah dilunasi. Saat itu debitur dapat meroya hak tanggungan.

Berikut prosedur meroya hak tanggungan.

  1. Mengajukan permohonan pencoretan/roya hak tanggungan ke kantor BPN setempat.
  2. Melampirkam sertifikat hak tanggungan dan surat pernyataan dari bank mengenai pelunasan piutang yang dijamin dengan hak tanggungan saat mengajukan permohonan.
  3. Membawa serta fotocopi identitas diri dan sertifikat tanah.
  4. Melunasi biaya administrasi peroyaan. Biasanya besar biaya peroyaan dapat dilihat pada table yang disediakan oleh kantor pertanahan setempat.

 

 

Sumber : L & J A Law Firm

📄 View Comment

Bagikan:

Pencarian Referensi