1185 Rabu, 24 Februari 2016 | 04:19:59

Tips Menyelesaikan Tanah Yang Terkena Sengketa

tips-menyelesaikan-tanah-yang-terkena-sengketagresnews

Hingga saat ini kasus mengenai persengketaan tanah khususnya di Indonesia baik itu antar perseorangan ataupun korporasi dengan warga, masih sering terlihat melalui berita  baik melalui televisi, portal online, bahkan sampai ke surat kabar. Pastinya semua orang tidak menginginkan kejadian seperti  ini menimpa dirinya ataupun keluarganya. Oleh karena itu, bagi Anda yang berencana membeli sebidang lahan, teliti dahulu  beberapa tips berikut ini.

Pertama,  Cek Bukti Kepemilikan Lahan

Cek secara teliti mengenai  status lahan yang akan dibeli. Apakah lahan tersebut memang benar lahan yang dimiliki oleh penjual, dan seseuai dengan kepemilikan sertifikat ataupun girik dari lahan tersebut.

Kedua, Memeriksa Keabsahan Sertifikat

Apabila si penjual dapat menunjukkan sertifikat atau girik atas lahan tersebut, yang harus Anda perhatikan adalah memastikan keabsahan dokumennya, yaitu dengan menunjukan sertifikat tersebut ke  Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.

Ketiga , Memastikan Kredibilitas  dari si Penjual

Pastikan kredibilitas penjual apabila si penjual adalah seorang pengembang atau developer  maka periksalah rekam jejak perusahaan pengembang tersebut.  Jika  perusahaan dari sipengembang tersebut  terbuka, maka rekam jejaknya pasti akan tercantum  dalam data Bursa Efek Indonesia yang dapat diakses secara online.  Namun, apabila si penjual tersebut perorangan maka  Anda dapat bertanya secara langsung kepada tetangga ataupun kepada  pengurus RT/RW di sekitar lokasi lahan tersebut.

Lalu bagaimana jika ternyata saat ini  Anda justru sedang tersandung kasus persengketaan lahan? Berikut adalah langkah penyelesaian yang bisa dilakukan, dikutip dari laman bpn.go.id:

Pelayanan pengaduan dan informasi kasus

1. Pengaduan disampaikan melalui loket pengaduan.

2. Dilakukan register terhadap pengaduan yang diterima.

3. Penyampaian informasi, digolongkan menjadi tiga yakni:

Informasi rahasia :  dalam hal ini diperlu ijin Kepala BPN RI atau Pejabat yang ditunjuk.

Informasi Terbatas : informasi ini akan diberikan pada pihak yang memang memenuhi syarat.

Informasi Terbuka untuk umum :  akan diberikan pada pihak yang benar-benar membutuhkan informasi seputar lahan.

Pengkajian Kasus

1. Untuk mengetahui faktor penyebab.

2. Menganalisis data yang ada.

3. Menyusun suatu rekomendasi penyelesaian kasus.

Penanganan Kasus

Dalam penanganan  kasus pertanahan yang telah disampaikan atau diadukan dan telah ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional RI akan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

- Pengolahan data pengaduan, penelitian lapangan/koordinasi/investigasi.

- Penyelenggaraan gelar kasus/penyiapan berita acara.

- Analisis/Penyusunan Risalah Pengolahan Data/surat keputusan.

- Monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan kasus.

- Untuk suatu kasus pertanahan tertentu yang dianggap strategis, dilaksanakan pembentukan tim penanganan kasus potensi konflik strategis.

Penyelesaian Kasus

Didalam menyelesakan kasus pertanahan dibagi menjadi 2 kelompok yaitu :

- Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan.

- Penyelesaian melalui proses mediasi.

Sementara  untuk layanan pengelolaan pengaduan pertanahan, Anda dapat datang langsung ke kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat, tentunya dengan mengikuti prosedural  sebagai berikut : Pengaduan dilakukan secara tertulis, dan bias juga  disampaikan melalui loket, kotak pengaduan, ataupun website.  Waktu yang diperlukan untuk proses pengaduan adalah 14 (empat belas) hari kerja. Apabila ternyata  penyelesaian atas pengaduan tersebut memerlukan  waktu lebih dari 14 hari, maka unit kerja terkait berkewajiban memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pengaduan yang disampaikan.

Sumber : Okezone

📄 View Comment

Bagikan:

Pencarian Referensi