642 Selasa, 12 Januari 2016 | 03:30:56

Ruang Publik Harus Menjadi Kawasan Bebas Asap Rokok

ruang-publik-harus-menjadi-kawasan-bebas-asap-rokokciputranews

Sebagaimana yang kita ketahui bahaya asap rokok bagi kesehatan adalah cukup mengerikan.  Sebagai rasa kepeduliannya maka Gerakan Muda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) menghimbau kepada  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta supaya  tidak bekerja sama dengan perusahaan rokok terutama didalam pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Setidaknya kompensasi yang diberikan ke perusahaan rokok adalah diperbolehkan memasang logo, gambar atau apa pun bentuknya yang menunjukkan bahwa RPTRA tersebut dibangun atas bantuan perusahaan itu.

 Citra Demi Karina, salah satu aktivis Gerakan Muda FCTC mengatakan bahwa  sebagai kawasan tanpa rokok, RPTRA seharusnya bersih atau steril dari iklan, promosi ataupun sponsor rokok, termasuk bentuk kerja sama Corporate Social Responsibility (CSR) dengan perusahaan rokok.

 Pada hakekatnya fungsi dari RPTRA itu sendiri adalah sebagai taman bermain anak sekaligus sebagai sarana tumbuh kembang dimana dapat menjadi salah satu syarat untuk menjadikan Kota Jakarta sebagai kota layak anak, jelas Citra.

Menurut Citra, sekarang ini  terdapat dua RPTRA di wilayah Jakarta Barat yang dibiayai dari anggaran program CSR anak perusahaan rokok, yaitu RPTRA di Kedoya Utara dan RPTRA di Krendang.  RPTRA Kedoya dan RPTRA Krendang saat ini  masih dalam proses pembangunan. Dalam hal ini pihaknya mempertanyakan perihal kerja sama pembangunan RPTRA yang sedang dilakukan antara Pemprov DKI Jakarta dengan perusahaan rokok. Seperti fungsinya maka seharusnya  RPTRA menjadi kawasan tanpa rokok,dan  harus bersih dari CSR rokok.

Citra bersama empat temannya melakukan kunjungan  dari Gerakan Muda FCTC di Balai Kota pada hari ini, dia pun menyampaikan empat tuntutan yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yaitu:

1 . Semua papan nama yang memuat logo anak perusahaan rokok di dua RPTRA di Jakarta Barat harus diturunkan.

2 .  Untuk semua kawasan RPTRA memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok dan mengawasi implementasinya agar RPTRA menjadi tempat yang ramah anak.

3 . Dalam hal ini  tidak melibatkan CSR perusahaan rokok di dalam pembangunan RPTRA ke depannya.

4 . Menolak keras keterlibatan perusahaan rokok ataupun anak perusahaan rokok didalam pembangunan taman di seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

Sumber: Okezone

📄 View Comment

Bagikan:

    Artikel Terkait

    Tidak ada artikel terkait

Pencarian Referensi