Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi Dari Pemerintah
covesia
Pemerintah terus berupaya memberikan bantuan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar mereka dapat mudah mendapatkan tempat tinggal. Upaya tersebut adalah dengan dikeluarkannya berbagai program kemudahan dan subsidi.
Yang menjadi faktor utama untuk menyediakan ataupun mendapatkan tempat tinggal adalah mengenai pembiayaannya. Dalam hal ini pemerintah memberikan dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dimana fasilitas ini akan menjamin kalangan MBR untuk mendapatkan bunga 5 persen samapai cicilannya lunas.
Skema FLPP ini berlaku hanya untuk pembelian rumah sederhana tapak ataupun rumah susun sederhana milik (rusunami) yang biasa disebut juga apartemen murah.
Masyarakat berpenghasilan rendah adalah kalangan yang dapat mengakses program FLPP namun penghasilannya maksimal Rp4 juta berlaku untuk pembelian rumah tapak dan maksimal pengahasilan Rp7 juta berlaku untuk pembelian rusunami.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari website Bank BTN, dimana Bank BTN ini adalah sebagai bank penyalur utama FLPP. Untuk mendapatkan hunian subsidi dari pemerintah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu harus berwarga negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia, batas usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Disamping itu bisa juga apabila pemohon perorangan ataupun suami istri yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk perumahan. Masa kerja atau usaha pemohon minimal 1 tahun dan harus mempunyai NPWP, SPT Tahunan, dan PPh orang pribadi.
Dokumen harus lengkap, seperti pemohon harus mengisi form aplikasi kredit , disertakan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan, kartu keluarga, surat nikah, slip gaji, surat keterangan penghasilan, SK pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja. Dan jika pemohon adalah seoarang wiraswasta maka harus dilengkapi SIUP, TDP, surat keterangan domisili, laporan keuangan tiga bulan terakhir, dan fotokopi NPWP. Dan satu lagi harus ada surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah.
Meskipun disubsidi biaya provisi sebesar 0,5 persen dari nilai kredit harus tetap dibayarkan oleh pemohon. Ada juga biaya-biaya lainnya seperti biaya administrasi untuk bank yaitu sebesar Rp250 ribu dan notaris yang besarannya bervariasi.
Dalam hal ini pemohon atau nasabah akan dikenakan syarat penghunian atas rumah yang dibeli. Jika rumah yang telah di beli dalam kurun waktu 1 tahun berturut-turut tidak dihuni maka pemerintah berhak untuk mengambil alih kepemilikannya.
Untuk hal penyewaan ataupun pengalihan atas kepemilikan rumah harus dikarenakan adanya pewarisan. Untuk rumah tapak minimal sudah dihuni selama lima tahun dan untuk rusunami minimal telah dihuni selama 20 tahun. Dan alasan lainnya misalnya disebabkan adanya peningkatan ekonomi, atau ada permasalahan yang terkait dengan kredit ke perbankan.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 348/KPTS/M/2015, yakni mengenai harga rumah sederhana tapak ditetapkan sebesar Rp122,5 juta sampai Rp133,5 juta hal ini tergantung dari wilayahnya. Sedangkan untuk rusunami harganya berkisar Rp7,2 – 9 jutaan per meter persegi terkecuali untuk wilayah Papua yakni sebesar Rp15 jutaan per meter persegi.
Sumber: Housingestate
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.
Ad est audire imperdiet. Cum an docendi assentior. Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.
Has possit definiebas ne. Sed dico consul ut. Eu labore efficiantur pro. Sed legimus probatus pericula ea, cum oratio labitur concludaturque ne. Mei cu viris moderatius.
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.