Solusi Tepat Memesan Rumah Inden Dengan KPR
Kabar Wirausaha
Memiliki rumah dengan tipe dan desain yang sesuai memang menjadi suatu kebanggaan tersendiri. Namun seringkali kita selalu gagal mendapatkannya karena ketinggalan info untuk promosi serta budget yang minim. Akhirnya kita memutuskan untuk memesan rumah yang kita inginkan kepada pihak pengembang untuk periode selanjutnya dengan menggunakan jasa KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).
Membeli rumah yang masih inden dengan sistem kredit kepemilikan rumah (KPR) saat ini sedang menjadi primadona konsumen. Namun demikian, tidak selamanya pengajuan KPR rumah inden bisa berjalan lancar.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam memesan rumah inden dengan KPR.
Pertama, harus mengikuti ketentuan pelunasan uang tanda jadi atau booking fee yang besarnya ditentukan oleh pihak pengembang dan pastinya angkanya akan berbeda-beda dengan pengembang lainnya.
Kedua, untuk pembayaran DP atau uang muka biasanya berkisar antara 10% sampai 20% dari total harga properti. Hal tersebut berhubungan dengan aturan perbankan soal batasan kredit, dimana hanya 80% dari total transaksi dan angka tersebut sudah maksimal.
Ketiga, harus tanda tangan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara konsumen dengan pihak pengembang dan bank. Surat PPJB tersebut tidak semua Developer memilikinya, tetapi mereka akan menggantinya dengan surat order (Purchase Order).
Keempat, Apabila semua syarat yang di minta oelh pihak pengembang sudah terpenuhi atau lengkap, penandatanganan perjanjian kredit (akad kredit) di hadapan notaris dapat dilaksanakan.
Selain penandatanganan dokumen akta jual beli, ada beberapa dokumen lainnya seperti, akta pembebasan hak tanggungan (APHT) apabila sudah ada sertifikatnya nanti. Namun jika belum ada sertifikatnya, akan diganti dan menggunakan AKMHT (surat kuasa membebankan hak tanggungan). Proses ini dilakukan di hadapan notaris yang ditunjuk oleh pihak perbankan.
Kelima, Apabila seluruh proses sudah dilaksanakan dan telah selesai dengan baik maka, pihak bank akan segera menyalurkan dana yang dibutuhkan kepada pengembang untuk memulai pelaksanaan pembangunan rumah Anda, sedangkan Anda secara tidak langsung telah melalui proses kredit KPR untuk sistem inden tersebut. Namun menjadi tanggung jawab dari pihak pengembang yaitu menyelesaikan bangunan tersebut serta menyelesaikan sertifikasi tempat tinggal Anda hingga seluruhnya benar-benar sesuai dengan akad yang telah disepakati antara konsumen dengan pihak pengembang dan harus sesuai dengan apa yang sudah di tandatangani sebelumnya.
Dengan demikian propses pembelian rumah inden yang Anda jalani sudah selesai, dan Anda tinggal menunggu saja untuk tahap penyelesaian pembangunan rumah Anda yang sudah di tentukan oleh pihak Developer.
Semoga cara di atas dapat Anda jadikan bahan pertimbangan dan pengetahuan sebelum Anda ingin mengambil KPR rumah yang masih inden.
Sumber : Okezone
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.
Ad est audire imperdiet. Cum an docendi assentior. Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.
Has possit definiebas ne. Sed dico consul ut. Eu labore efficiantur pro. Sed legimus probatus pericula ea, cum oratio labitur concludaturque ne. Mei cu viris moderatius.
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.