Sertifikat Tanah Anda Dipalsukan, Ini Prosedur Pembatalannya
TribunNews
SHM atau Sertifikat Hak Milik atas tanah adalah bukti kepemilikan yang sah atas kepemilikan suatu tanah. Namun hal tersebut tidak berarti semua hal sudah berjalan dengan aman. Banyak oknum-oknum yang tidak beranggung jawab yang dapat membuat sertifikat kepemilikan dengan mencantukan tanah yang sama yang anda miliki.
Pemalsuan sertifikat tanah seperti itu memang tentunya kita dan semua orang mengharapkan tidak pernah terjadi, namun tidak ada salahnya untuk belajar menangani hal tersebut.
Jika terjadi pemalsuan sertifikat, yang paling pertama adalah lakukan pengaduan pembatalan sertifikat. Pembatalan dapat dilakukan dengan mengadukan kejahatan tersebut ke BPN (Bandan Pertanahan Nasional), lakukan gugatan keabsahan sertifikat ke pengadilan dalam negri, serta lakukan pula gugatan ke pengadilan tata usaha negara.
Berikut prosedur pengurusan pembatalan sertifikat :
- Pengaduang ke pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ketika melakukan pengaduan untuk pembatalan sertifikat palsu kepada BPN, maka hal penting yang harus disiapkan adalah pertama semua dokumen terkait atas kepemilikan sah tanah tersebut. setelah dokumen, yang kedua persiapkanlah saksi-saksi yang mengetahui riwayat tanah tersebut. Kedua hal tersebut akan diperiksa dari mulai mendata dokumen dan meminta keterangan saksi oleh pejabat kantor pertanahan. Tahap yang dilakukan, setelah pejabat kantor pertanahan mendapat pengaduan dari korban, maka selanjutnya pejabat pertahanan mengklarifikasi keabsahan sertifikat dan memanggil pihak-pihak yang terkait yang akan dijadikan saksi, dan selanjutnya memeriksa langsung ke lokasi tanah yang menjadi permasalahan. Setelah itu, pejabat kantor pertanahan memutuskan sertifikat mana yang sah, berdasarkan analisa dari semua lingkup yang ada.
- Gugatan ke pengadilan negeri. Gugatannya berkaitan dengan KUHP pasal 263 atau dalam hal pemalsuan sertifikat. Ayat-ayat KUHP tersebut berisi (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
- Gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Gugatan ke pengadilan tata usaha negara apabila sertifikat tersebut memiliki kecacatan.
Perlu diketahui untuk melakukan pengajuan gugatan ke pengadilan sangat perlu didukung dengan bukti dan saksi yang memadai, agar hasilnya sesaui keinginan. Proses pengadilan juga menyita banyak waktu, tenaga, fikiran, energi, serta biaya. Untuk itu utamakanlah jalur perdamaian dengan pihak yang menjadi tersangka.
Musyawarah dan mufakat demi menemukan suatu hasil adalah cara yang terbaik, dan dapat mencari jalan keluar untuk tidak saling merugikan bagi semua pihak.
Sumber : L & J A Law Firm
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.
Ad est audire imperdiet. Cum an docendi assentior. Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.
Has possit definiebas ne. Sed dico consul ut. Eu labore efficiantur pro. Sed legimus probatus pericula ea, cum oratio labitur concludaturque ne. Mei cu viris moderatius.
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.