Prosedur Mengurus Sertifikat Bersama (Atas Nama Dua Orang)
Rumaysho
Tak asing lagi ketika dua individu (bukan institut) membeli sebidang tanah dengan uang mereka berdua atau secara bersama-sama, maka untuk sertifikat tanah tersebut dapat diurus dengan menggunakan atas nama kedua pembeli atau hak pemilik tanah yang bersangkutan.
Konsekuensinya dari bembelian tanah seperti ini adalah apapun yang dilakukan terhadap tanah harus berdasarkan kesepakatan bersama.
Dalam pembuatan sertifikat tanah bersama atau menggunakan atas nama dua orang ada beberapa prosedur yang harus dilalui oleh kedua individu tersebut, beberapa prosedurnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan sertifikat atas nama perseorangan.
Adapun prosedurnya adalah :
- Kedua pihak pembeli tanah terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pembuatan sertifikat tanah ke kantor pertanahan didaerah yang bersangkutan.
- Melengkapi dokumen yang dibutuhkan terkait lampiran surat permohonan pembuatan sertifikat tanah, seperti kartu identitas kedua pembeli, akta jual beli atau sertifikat sebelumnya (bukti kepemilikan tanah), dan dokumen lainnya yang berkepentingan.
- Melunasi biaya administrasi yang nominalnya telah ditetapkan oleh kantor pertanahan, dan nominal tersebut umumnya dapat diakses oleh masyarakat umum dikolom-kolom yang biasanya dipajang di kantor pertanahan.
- Menteliti isi sertifikat atas nama dua orang tersebut. Tujuannya untuk memahami lebih detail apa yang tertera didalamnya. Seperti pembagian luas tanah masing-masing kepemilikan. Pada umumnya pembagian luas tanah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sama rata, namun jika tidak ada kesepakatan tertulis mengenai pembagian luas tanah, maka pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan tetap membagi rata luas tanah kepada masing-masing pemilik.
- Prosedur terakhir dalam pembuatan sertifikat tanah bersama adalah memeriksa keseluruhan isi sertifikat tersebut. Tujuannya bila terjadi kesalahan didalam sertifikat tersebut, misal dalam penulisan tanah, penulisan lokasi atau dalam pengkalkulasian data dapat segera ditunjukkan ke bagian terkait untuk segera diperbaiki kesalahannya.
Sumber : L & J A Law Firm
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.
Ad est audire imperdiet. Cum an docendi assentior. Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.
Has possit definiebas ne. Sed dico consul ut. Eu labore efficiantur pro. Sed legimus probatus pericula ea, cum oratio labitur concludaturque ne. Mei cu viris moderatius.
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.