Strategi Menguntungkan Membeli Rumah Lelang Bank
BeatMarket
Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) memperkirakan bisnis properti di Indonesia tumbuh 20-30 persen pada tahun ini. Artinya, investasi properti masih punya masa depan cerah.
Tapi membeli rumah tak semudah memborong gorengan di pinggir jalan. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan biar tak merugi. Apalagi jika rumah itu adalah lelang bank.
Lantaran harga rumah kian hari kian melambung, tak sedikit orang yang berlomba-lomba membeli rumah lelang bank karena lebih murah, dan tentu saja menguntungkan. Rumah lelang bank adalah rumah milik debitur bank yang ditawarkan secara lelang karena debitur itu gagal melunasi cicilan pinjaman kepada bank tersebut.
Misalnya Pak Anto membeli rumah dengan cara KPR lewat Bank Tabungan Negara (BTN) dengan angsuran 15 tahun. Tapi, setelah melunasi down payment (DP) atau persekot dan mencicil sampai tahun ketiga, bisnisnya ambruk. Walhasil, dia kesulitan membayar sisa cicilan alias terjadi kredit macet.
Nah, dalam hal ini, BTN akan mengambil alih rumah tersebut untuk dilelang untuk melunasi cicilan yang tak mampu dibayar Pak Anto. Karena DP sudah lunas dan cicilan dibayar sebagian oleh Pak Anto, harga rumah ini menjadi lebih murah. Selain itu, bank membutuhkan dana segera agar perputaran uang di bank lancar, sehingga limit rumah yang dilelang bisa ditekan serendah mungkin agar gampang terjual.
Cara yang harus dilakukan agar tidak rugi
Pertanyaannya sekarang, apakah aman membeli rumah lelang bank? Tenang, lelang bank ada dasar hukumnya, sehingga dijamin keamanannya. Tapi ada sejumlah hal yang harus kita perhatikan sebelum membeli rumah lelang bank biar tidak rugi:
1. Pastikan surat-surat
Biarpun bank sudah memastikan dokumen kelengkapan rumah yang dilelang, kita harus mengecek ulang. Dokumen yang wajib dicek antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat tanah dan rumah, serta pajak bumi dan bangunan.
2. Datangi langsung lokasi rumah
Bank akan menawarkan rumah lelang lewat media massa atau informasi di kantor mereka. Informasi ini selalu detail memuat alamat dan kondisi rumah itu. Pastikan ada sambungan listrik, air, dan telepon sehingga kita tak perlu memasang baru.
Kita bisa langsung mendatangi rumah itu untuk melihat kondisinya. Sebab, ada juga rumah lelang yang sudah berantakan atau tak layak huni, sehingga kita harus merenovasinya dulu. Bahkan ada juga pemilik asli yang ogah melepas rumah itu sehingga rawan terjadi sengketa ke depannya.
3. Tanyakan kondisi rumah
Selain melihat sendiri kondisi rumah itu, kita juga harus menanyakan riwayatnya kepada pihak bank. Ngeri juga, kan, kalau kita beli rumah lelang murah tapi dulu pernah jadi lokasi pembunuhan (amit-amit)? Jika perlu, cari informasi langsung dari pemilik asli rumah itu atau tetangga sekitar.
4. Pahami dokumen terkait
Sebelum membulatkan hati akan membeli rumah lelang bank, pelajari dulu perjanjian kredit (PK) dan akta pemberian hak tanggungan (APHT). Dokumen itu mengatur perjanjian lelang bank dengan pemilik rumah. Jika sudah ada kesepakatan hitam di atas putih antara bank dan pemilik rumah, artinya rumah lelang tersebut terjamin keamanannya.
Sumber : Duit Pintar
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.
Ad est audire imperdiet. Cum an docendi assentior. Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.
Has possit definiebas ne. Sed dico consul ut. Eu labore efficiantur pro. Sed legimus probatus pericula ea, cum oratio labitur concludaturque ne. Mei cu viris moderatius.
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.