1256 Rabu, 15 April 2015 | 03:49:25

Cermat Dalam Membeli Rumah Dari Lelang Hasil Sitaan Bank

cermat-dalam-membeli-rumah-dari-lelang-hasil-sitaan-bankIlustrasi

Mendapatan rumah dengan harga miring merupakan keuntungan tersendiri bagi pembelinya, biasanya hal tersebut terjadi dengan membelinya melalui lelang. Lelang rumah biasanya terjadi dari hasil sitaan bank yang berasal dari kredit macet nasabahnya.

Harga rumah yang miring memang berdampak positif bagi anda, akan tetapi anda harus hati- hati apabila memutuskan untuk membeli properti melalui lelang tersebut. karena tidak dapat dipungkiri pasti terdapat risiko- risiko yang akan ditanggung oleh pembeli.

Tony Tardjo yang merupakan Head of Consumer Lending di CIMB Niaga, mengatakan bahwa perbankan memiliki strategi NPL yang salah satunya adalah melelang KPR macet. Bank tersebut hampir selalu menjual setiap kredit yang berkualitas buruk. Lelang biasanya dilakukan melalui balai sidang, oleh sebab itu proses lelang di bank membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal tersebut terjadi karena harus melalui prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurut Erwin Kallo yang merupakan pakar hukum properti mengatakan bahwa, pada dasarnya lelang merupakan cara untuk memindahkan atau mengalihkan aset dari satu pihak ke pihak yang lainnya. Yang disebabkan oleh lelang secara suka rela, aturan perundangan yang harus melakukan lelang, dan pengaturan pengadilan.

Membeli rumah yang berasal dari sitaan bank ini memang cukup menguntungkan, akan tetapi anda juga harus cermat dan teliti dalam membelinya. Jangan sampai dengan membeli properti tersebut, dapat menimbulkan masalah bagi anda dikemudian hari.

Ada beberapa sebab yang mengharuskan anda cermat dalam membeli properti dari lelang, diantaranya adalah :

• Adanya peraturan lelang yang menyatakan bahwa peserta lelang telah mengetahui dan memahami serta bersungguh- sungguh dalam mengikuti proses lelang, sehingga anda harus benar- benar teliti dalam mempelajari aturan dalam pembelian properti tersebut.
• Anda harus memastikan bahwa rumah lelang yang anda beli, sudah tidak ditempati lagi oleh debitur. Karena jika masih ditempati, hal tersebut akan mempersulit anda karena harus bernegosiasi dan biasanya harus menyediakan dana sebagai uang kerohiman bagi pemilik sebelumnya. Jika hal tersebut terjadi, alangkah baiknya pada saat anda memberikan uang tersebut harus ada saksi- saksi dari warga setempat. Setelah itu anda harus memastikan bahwa penghuni rumah tersebut segera meninggalkan rumah setelah menerima uang kerohiman tersebut.
Jika penghuni lama tidak bersedia mengosongkan properti yang anda beli tersebut, anda dapat meminta bantuan Pengadilan Negeri untuk memberikan permohonan eksekusi pengosongan.

Setelah anda melakukan hal tersebut diatas, maka anda tidak perlu khawatir pada saat anda ingin membeli properti via lelang.


Sumber : mpiUpdate

📄 View Comment

Bagikan:

Pencarian Referensi