997 Kamis, 22 Januari 2015 | 08:58:22

Bagaimana Ketentuan Pelaksanaan Lelang ?

bagaimana-ketentuan-pelaksanaan-lelangirmadevita.com

Untuk melaksanakan lelang, pihak penyelenggara lelang tentunya harus memahami prosedur apa saja ketika akan melaksanakan lelang. Sebab dalam pelaksanaannya bukanlah hal yang dianggap main – main. Yah hal ini tentunya dapat menjadi pedoman pihak penyelenggara untuk mengadakan acara pelelangan seperti lelang properti. Sebelum menjual suatu properti melalui sistim lelang- melelang. Adakalanya perlu memberikan sebuah penggumuman dari surat kabar harian atau memberikan Informasi setidaknya kepada khalayak umum yang berada di tempat lelang properties diselenggarakan. Tujuannya adalah agar tidak terjadi Miss Communication. Pihak penyelenggara terlebih dahulu membuat surat pengajuan permohonan lelang yang ditujukan kepada Head Office KP2LN atau Leader Balai Lelang  beserta seluruh dokumen berisi rules mengenai lelang.

Lain halnya ketika kita sebagai peserta yang akan mengikuti lelang. Peserta diwajibkan membayar uang jaminan untuk penawaran pada saat lelang nanti dengan cara mentransfer lewat rekening yang disesuaikan dengan ketentuan serta pengumuman lelang yang di publish atau membayarnya secara tunai kepada Bendahara penerima KP2LN atau pejabat terkait.

Ketika pelaksanaan lelang berlangsung penjual wajib mengakusisi ketentuan minimal harga sesuai dengan pendekatan penilaian yang ditentukan, akan tetapi lain halnya pada pelaksanaan Lelang Non Eksekusi  Sukarela barang bergerak. Pihak penjual tidak menentukan harga minimal. Harga minimal bersifat fleksibel dalam artian boleh di share secara terbuka atau pun tertutup tergantung pihak penjual.

Jadi dalam pelaksanaannya tentunya Anda harus lebih dulu mengetahui semua ketentuan dari lelang yang nantinya Anda ikuti.

 

📄 View Comment

Bagikan:

Pencarian Referensi