1130 Sabtu, 11 Oktober 2014 | 03:15:19

Membeli Rumah Lelang BTN, Amankah?

membeli-rumah-lelang-btn-amankahkontan

Belakangan ini banyak sekali rumah-rumah yang dipasarkan oleh bank dengan cara lelang. Hunian-hunian tersebut biasanya berupa sitaan bank sebab sipemilik rumah tidak mampu membayar angsurannya. Sekilas membeli rumah dengan cara lelang mempunya banyak keuntungan. Selain harganya yang relatif rendah umumnya properti masih dalam kondisi bagus dan layak untuk dihuni.

Tetapi diluar dari keunggulan tersebut, mendapatkan rumah dengan sistem lelang juga beresiko tinggi. Berdasarkan pengalaman dari sesorang yang pernah membeli rumah melalui cara lelang malah berbuah pahit jika tidak teliti. Saat semua kewajiban serta hak yang berupa sertifikat rumah telah menjadi hak milik seutuhnya, ada satu problem yang diluar perhitungannya. Hal tersebut ialah, pemilik rumah pertama menolak menyerahkan rumah tersebut kepada si pembeli baru dengan segala alasan. Pembeli pertama masih merasa ia adalah pemilik sah rumah itu.

Melihat pada kejadian tersebut, kami coba memberikan beberapa saran sebelum anda mengambil keputusan untuk membeli rumah BTN dengan cara lelang

1.    Perhatikan dan cermati kondisi fisik bangunan, pada saat sebelum melakukan pembelian.

Banyak hunian BTN yang di lelang dengan kondisi fisik yang layak huni dan baik. Tetapi, ada juga yang sudah hancur bahkan hanya tersisa puing-puing dan pondasi rumah saja, berarti pembeli sama saja dengan membeli sebidang tanah tanpa bangunan. Jika hal serupa terjadi pada anda, tinggal anda tentukan saja apakah anda ingin menempati atau sekedar investasi, sesuaikanlah dengan kebutuhan dan dana anda saat itu.

2.    Mencari informasi yang jelas kepada pihak Bank, mengenai sejarah dan kondisi rumah yang dilelang, bila perlu cari informasi melalui pemilik rumah pertama.

Hal tersebut menjadi nilai penting sebab membeli rumah tidak serupa dengan membeli kacang. Sedikitnya jika kita mengikuti proses lelang harus menyerahkan uang tunai 20 hingga 50 persen dari harga properti yang ditaksir. Oleh sebab itu penting bagi anda untuk lebih cermat dalam mengikuti proses lelang, jika salah langkah rupiah anda dapat melayang percuma.

3.    Pelajari dan Pahami mengenai Perjanjian Kredit (PK) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) beserta kelengkapan dokumen lainnya mengenai perjanjian bank dengan pemilik rumah.

PK menggambarkan secara lengkap mengenai tata cara lelang rumah. Apakah telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada atau tidak. Jika sudah tertulis jelas kesepakatan antara bank dengan pemilik rumah sebelumnya, maka nantinya rumah tidak akan bermasalah.

Poinnya adalah harus teliti dan cermat sebelum mengambil keputusan membeli rumah BTN dengan cara lelang. Pertimbangkan dengan baik jangan hanya melihat satu aspek dan terlalu menggebu-gebu.

Sumber :  rumah-btn

📄 View Comment

Bagikan:

Pencarian Referensi