801 Jum'at, 02 Mei 2014 | 03:59:39

Jenis Lelang

jenis-lelang

Mendapatkan properti dengan harga di bawah harga pasaran dapat dilakukan melalui lelang. Ada beberapa jenis lelang yang harus Anda ketahui, yaitu.

Non Eksekusi Sukarela
Sesuai dengan namanya, lelang ini bersifat sukarela dalam arti aset yang dilelang tidak dibebani titel eksekutorial, tidak dikuasai negara serta bukan merupakan aset yang harus dieksekusi guna pelaksanaan putusan pengadilan.

Biaya yang harus dibayarkan sebesar 0,3 persen dari harga lelang kepada kas negara (BIAD). Nantinya akan terbit surat kuasa dari penjual ke Balai Lelang setelah pengajuan surat permohonan lelang oleh Balai Lelang ke Kantor Kekayaan Negara dan Lelang disetujui.

Non Eksekusi Wajib
Lelang ini mengatur penjualan aset yang memang diharuskan untuk dilelang. Dalam hal ini , Balai Lelang hanya memberikan jasa pra atau pasca lelang.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan menerima permohonan langsung dari pemilik aset.

Eksekusi
Lelang ini dalam rangka melaksanakan keputusan perundangan-undangan atau penetapan pengadilan sehingga aset yang dilelang dibebani  hak  tanggungan, pelaksanaan putusan pengadilan, aset harta pailit, fiducia, gadai, barang rampasan kepolisian, rampasan bea cukai, dan segala aset yang terdapat titel eksekutorial.

Balai Lelang sebagai pelaksana pra lelang yang mempersiapkan persiapan lelang hingga pemasaran aset. Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara menjadi mitra Balai Lelang dalam penyelenggaraan lelang. Biaya pelunasan dapat langsung ke rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Sumber : Balindo

📄 View Comment

Bagikan:

    Artikel Terkait

    Tidak ada artikel terkait

Pencarian Referensi