Cara Menghitung DP Saat Oper Kredit
Bagi anda yang akan melakukan transaksi over kredit kendaraan, yang harus diperhatikan adalah status hukum transaksi kita dan berapa nilai DP yang wajar kita bayarkan ke pemilik tangan I.
Untuk nilai DP yang pantas kita bayarkan ke Pemilik I di formulasikan sbb:
DP + jml sisa angsuran = Harga kendaraan sekarang + (bunga x harga sekarang) + biaya lain-lain
contoh perhitungan
Pemilik pertama membeli mobil merk A dengan
Angsuran = 3 jt
jml Angsuran= 48 kali ( 4 tahun )
Asuransi 4 tahun = 12 juta
Modifikasi= 2 juta
bunga= 10 %
Selang 1 tahun kendaraan tsb di over kreditkan, berapa DP yang pantas diterima..
perhitungannya
Diketahui:
sisa angsuran= 36 kali
sisa asuransi= 36 bulan (3 tahun)
Harga sekarang= 115 juta
bunga = 10%
Maka
DP + (sisa angsuran x nominal angsuran) = harga sekarang + bunga + sisa asuransi + modifikasi
DP + (36 x 3 jt) = 115 jt + (115 jtx 10%) + (3/4 * 12 jt )+ 2 jt
DP + 108 jt = (115 + 11,5 + 9 + 2) jt
DP = (137,5 – 108) jt
DP = 29.5 jt
Semoga bermanfaat
Sumber : wordpress
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.
Ad est audire imperdiet. Cum an docendi assentior. Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.