417 Senin, 29 Februari 2016 | 16:43:17

Orang Asing Jadi Peserta Tapera?

Orang Asing Jadi Peserta Tapera?ekbis.sindonews.com

Sebagian besar masyarakat menganggap membeli rumah secara tunai tentu sangat berat. Bahkan masih banyak lagi orang – orang yang tidak bisa mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) dikarenakan harus menyediakan uang muka sebesar 30 persen dari harga rumah yang ingin di beli.


RUU Tabungan Perumahan atau biasa di singkat dengan Tapera sedang di bahas oleh pemerintah bersama dengan legislatif. Dalam pembahasan ini yang akan menjadi instrument pentingnya adalah dalam mendorong pembangunan perumahan dikarenakan kemampuan memobilisasi dana dalam jumlah yang tidak sedikit resmi sudah menjadi Undang – Undang (UU).


UU Tapera ini sudah disahkan. Tujuannya untuk merealisasikan Pasal 28 H ayat (1) Undang – Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan juga bertempat tinggal.


Pemenuhan kebutuhan rumah dan penyelenggaraan sistem pembayaran rumah akan menjadi dua hal yang selalu beriringan dalam menghiasi lika – liku pemerintah dalam mengurangi backlog rumah sebesar 13,5 juta unit.


UU Tapera ini sangat di harapkan akan menjadi jawaban atas masalah pembiayaan yang selama ini merintangi pemenuhan kebutuhan rumah untuk masyarakat Indonesia, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). UU Tapera sendiri isinya terdiri dari 12 bab dan 82 pasal yang di mulai mengatur ketentuan umum sampai ketentuan peralihan Tapera.


Lalu, Pasal 1 Undang Undang Tapera adalah mengatur tentang dana Tapera itu sendiri, lalu perserta Tapera, definisi kerja, pekerja mandiri, komite Tapera, pemberi kerja, Badan Pengelola Tapera dan ketentuan umum lainnya.


“Peserta Tapera yang biasa di sebut peserta merupakan setiap warga Negara Indonesia (WNI) dan juga warga Negara Asing (WNA) yang memegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling sedikit waktunya sekitar 6 (enam) bulan dan telah membayar simpanan,” begitulah bunyi pasal 1 no 3 UU ini.


Definisi diatas mencantumkan kalau WNA yang memegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia dengan waktu paling singkat selama 6 bulan yang sudah membayar simpanan yang bisa menjadi peserta. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar yang berkaitan dengan pemanfataan Dana Tapera yang sudah tercantum dalam Pasal 24 UU Tapera.


Sebenarnya keberadaan WNA sebagai peserta Tapera harus di kaji ulang kembali mengingat bahwa pemanfaatan Dana Tapera ini merupakan salah satu untuk pembiayaan kepemilikan rumah seperti tercantum dalam Pasal 25 UU Tapera.


Lebih lanjutnya lagi ada di Pasal 27 ayat (1) yang menjelaskan tentang persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, yaitu sebagai berikut:


1. harus mempunyai masa kepesertaan paling singkat waktunya adalah 12 (dua belas) bulan;
2. merupakan golongan masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah.
3. belum mempunyai rumah; dan
4. menggunakannya untuk melakukan pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau juga perbaikan rumah pertama.


Pada Pasal 27 ayat (1) huruf b menyatakan secara gamblang bahwa pembiayaan perumahan hanya untuk MBR dan di pasal 24 juga menyatakan bahwa pemanfaatan dana Tapera di kecualikan untuk WNA.
Yang menjadi pokok pertanyaan kita semua adalah kenapa WNA di bolehkan untuk menjadi peserta Tapera dalam UU Tapera? Apa relevansinya pada masalah kepemilikan rumah rakyat Indonesia?

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

Pencarian Berita