Pekerja Mendapat Iuran Tabungan Perumahan
properti.kompas.com
Besaran Iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau biasa disebut dengan Tapera akan menjadi salah satu hal yang paling krusia; dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Tapera. RUU akan melakukan ketok palu. Rencananya ketok palu ini akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada bulan Maret 2016 nanti.
Menurut Maurin Sitorus selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nantinya akan diterapkan di dalam RUU Tapera bahwa besaran inuran yang akan dibebankan kepada para pekerja sebesar 2,5 persen sedangkan untuk para pemberi kerja sebesar 0,5 persen.
Lalu besaran iuran itu dianggap sangat membebani sebagian besar pengusaha-pengusaha yang sudah tergabung dalam Kamar Dagang Industri atau biasa disebut sebagai Kamadin Indonesia dan tergabung juga dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia biasa disebut dengan Apindo.
Menurut para pengusaha, beban yang sudah ditetapkan itu ter-lalu besar mengingat pada saat ini para pelaku usaha sudah dikenakan dbeban biaya sebesar 10,24 persen sampai 11,74 persen dari penghasilan mereka untuk program jaminan social kesehatan dan ketenagakerjaan. Lalu para pengusaha juga mendapat beban cadangan lagi yaitu pesangon sekitar 8 persen dan juga kenaikan upah minimum provinsi atau biasa disebut UMP dalam lima tahun terakhir ini sebesar 14 persen.
Sehingga kira- kira jumlah beban yang sudah dipikul oleh para pengusaha mencapai hingga 35 persen
Menanggapi keluahan para pengusaha itu, pemerintah berencana tidak akan memasukkan besara iuran Tapera tersebut ke dalam Rancangan Undang-Undang Tapera.
Menurut Maurin, mengenai besarnya simpanan tersebut, pemerintah akan mengusulkan agar besaran simpanan di atur dalam peraturan pemerintah atau PP sehingga pemerintah akan mempunyai fleksibilitas untuk mengatur dengan cara mempertimbangkan secara hati-hati.
Lalu Maurin juga mengatakan bahwa mengenai usulan besaran dari pemerintah nantinya akan dilihat dan dibicarakan secara komprehensif bersama dengan Kementrian Keuangan, Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi, Kementrian PUPR, dan juga melibatkan para pemangku kepentingan agar mendapatkan hasil yang terbaik.
Selain mengenai besaran iuran, terdapat hal krusial lainnya dala RUU Tapera menurut Maurin yaitu mengenai Pengalihan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan atau biasa disingkat dengan Bapertarum masuk ke dalam Badan Pengelola Tapera atau BPTapera.
Sumber: Kompas
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.