Bantuan Bedah Rumah Dari Pemerintah
arsitekbandung
Pemerintah, disamping memberikan bantuan untuk membeli rumah baru saat ini ada lagi bantuan yang diberikan oleh pemerintah yakni berupa program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Pada tahun 2015 yang lalu pemerintah menyalurkan BSPS sebesar Rp1,1 triliun, dana tersebut adalah untuk memperbaiki 82.245 unit rumah.
Untuk mendapatkan bantuan bedah rumah atau renovasi dari pemerintah, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi yakni, mencakup kondisi umum wilayah serta indikator pribadi dari calon penerima. Sedangkan mengenai kondisi umum dari suatu wilayah tersebut adalah mencangkup kabupaten ataupun kota yang tingkat kemiskinannya bernilai di atas rata-rata nasional.
Disamping itu jumlah rumah yang tidak layak huni dan jumlah kekurangan rumah (backlog) juga di atas rata-rata nasional, hal ini berdasarkan catatan dari Bappenas atau BPS. Pemerintah daerah tersebut juga harus menjadikan perumahan sebagai program percepatan didalam pembangunan nasional serta mempunyai dana operasional perumahan. Mengenai kesepakatan tentang pembangunan perumahan itu harus tercantum di dalam anggaran tahun berjalan.
Tidak hanya itu tiap daerah juga harus memiliki unit kerja pada bidang perumahan sekurang-kurangnya dijabat oleh pejabat setingkat eselon III. Sementara untuk kriteria pribadi, penerimanya harus berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni dengan penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR) propinsi. Pembeli juga harus sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah, dan belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah.
Bantuan pemerintah ini diprioritaskan kepada mereka yang mempunyai rencana akan membangun ataupun ingin meningkatkan kualitas rumahnya. Oleh karena itu calon penerima harus bisa membuktikan melalui tabungan bahan bangunan, pembangunanannya sudah dimulai, punya dana untuk tambahan BSPS, dan harus serius mengikuti program BSPS serta dapat bekerja secara kelompok.
Jika di tinjau secara fisik maka rumah yang dibantu harus berada di atas tanah yang dikuasai pemiliknya dengan batas-batas jelas. Lahan yang dimilikinya tidak dalam status sengketa dan harus sesuai dengan tata ruang serta luas bangunan maksimal 45 meter persegi. Namun untuk tanah waris yang belum dibagi tidak masuk ke dalam kriteria ini.
Sumber: housingestate
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.