354 Jum'at, 09 Oktober 2015 | 14:11:06

Perizinan Investasi Tanah di Indonesia Hanya 15 Hari

Perizinan  Investasi Tanah di Indonesia Hanya 15 Harigugiy

Ferry Mursyidan Baldan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya untuk segera menerapkan deregulasi terkait mengenai pokok-pokok investasi yang berhubungan dengan bidang pertanahan.

Deregulasi itu sekaligus menggantikan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal. Perubahan Peraturan Kementrian ini  diberlakukan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan untuk mempercepat bagi investor manapun di dalam menggunakan lahan di berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Menteri ATR/BPN, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan bahwa pihaknya akan membuat suasana yang penuh kejelasan, kepastian, serta kemudahan pada saat  ada investor yang hendak  berpartisipasi didalam penggunaan lahan di Indonesia.

Sekarang ini yang menjadi perhatian dari Ferry adalah dalam hal  waktu. Menurut Ferry, mengenai proses dari perizin yang diperuntukkan bagi investor untuk bisa berinvestasi di Indonesia, waktu yang diperlukan masih sangat lama. Sebagai contoh, dahulu untuk melakukan pengukuran bidang tanah bisa dikerjakan dalam waktu 10 hingga  30 hari kerja.

Saat ini, dengan adanya deregulasi tersebut maka dapat  dikerjakan selambat-lambatnya 15 hari kerja. Luas tanah yang berukuran kurang dari 200 hektar dapat dikerjakan dalam 15 hari kerja sedangkan ukuran tanah yang berukuran lebih dari 200 hektar selambat-lambatnya bisa di kerjakan dalam jangka waktu 20 hari kerja.

Ferry menjelaskan bahwa lamanya pengukuran untuk bidang tanah  diakibatkan dari kurangnya sumber daya manusia didalam mengerjakan hal tersebut.

Waktu yang ditetapkan dalam pengukuran lahan tersebut tidak lepas dari kurangnya juru ukur tanah pada suatu daerah. Oleh karena itu  saat ini Kementerian ATR/BPN akan mengoptimalkan juga juru ukur tanah di pusat, hal ini disebabkan adanya masalah  soal lisensi, jelas Ferry.

Perubahan Peraturan Kementerian  ini direncanakan akan menjadi kepmen (keputusan menteri) pada hari Senin, 12 Oktober 2015 mendatang. Pengurusan soal perizinan Investasi Tanah di Indonesia hanya dalam waktu 15 Hari kerja. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera menetapkan deregulasi terkait pokok-pokok investasi dalam bidang pertanahan.

Sumber: Kompas

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

Pencarian Berita