205 Kamis, 09 Juli 2015 | 15:06:00

Menghitung Penerimaan Pajak Terhadap Properti WNA

Menghitung Penerimaan Pajak Terhadap Properti WNAKompas

Organisasi Pengembang Real Estat Indonesia (REI) kukuh memperjuangkan hak orang asing untuk bisa memiliki properti di Indonesia. Menurut Enggartiasto Lukita selaku Ketua Kehormatan REI, bahwa dengan membuka keran kepemilikan properti untuk orang asing, akan tercipta efek ikutan berupa penambahan tiap pos pendapatan nasional.

Efek ini didapat dari pemasukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada orang asing yang diizinkan memiliki properti di Indonesia.

Rencana pemerintah, jika orang asing dibolehkan memiliki properti di Indonesia, maka unitnya harus seharga lebih dari Rp 5 miliar atau masuk kategori barang mewah.

"Kalau kita dalam perhitungan PPnBM, kenakan 20 persen total pajak untuk orang asing atas kepemilikan properti. Tidak apa-apa, kasih saja segitu," ujar Enggar di Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Pajak 20 persen ini, lanjut Enggar, bisa dikenakan berjenjang dengan pembagian 10 persen. Jika pemasukan pembelian properti untuk asing adalah Rp 100 triliun dengan asumsi lima tahun, maka sebanyak Rp 40 triliun pajak akan diterima negara.

Sementara itu, 75 persen dari pembangunan apartemen itu adalah biaya material bangunan. Artinya, ada pemasukan 10 persen atau sekitar Rp 10 triliun jika penjualan properti asing mencapai Rp 100 triliun.

Dengan demikian, tutur Enggar, total pemasukan pajak dari properti asing saja sudah Rp 50 triliun. Belum lagi, imbuh dia, dengan adanya lapangan kerja tambahan yang berarti ada peningkatan jumlah tenaga staf sampai manajer. Penambahan tenaga ini, juga berkontribusi terhadap pajak.

Terkait peningkatan harga rumah mewah karena terdampak dari perluasan kepemilikan ini, Enggar mengatakan hal tersebut tidak perlu dipersoalkan. "Biarkan saja harga rumah mewah naik, yang penting bukan rumah rakyat kecil. Dari pajak akan tinggi pemasukannya," tandas Enggar.

Agar harga tanah tetap stabil, menurut Enggar, adalah dengan menentukan dan membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tepat. Pembagian zona harus jelas antara rumah sederhana, rumah susun sederhana, bangunan komersial, daerah hijau, dan hunian mewah.


Sumber : Kompas

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

    Berita Terkait

    Tidak ada artikel terkait

Pencarian Berita