Pengelola Rumah Susun Menaikkan Harga Listrik
liputan6
Para penghuni rumah susun menuding bahwa pengelola rumah susun mengambil keuntungan yang berlebihan dalam penyaluran listrik. Hal ini disebabkan terdapat selisih antara biaya yang cukup besar mengenai penjualan listrik yang diperoleh dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan pengelola Rusun.
Mualim Wijoyo, Ketua Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia menjelaskan bahwa keadaan seperti itu adalah hal yang wajar karena dalam hal ini pengelola Rusun harus memasukkan beban atas biaya perawatan operasional listrik pada para pelanggan.
Mualim menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini hanya berperan sebagai penyalur listrik untuk penyewa rumah tangga. Akan tetapi beliau keberatan apabila dikatakan bahwa hal ini dikarenakan ingin mencari keuntungan semata.
Apabila betul ada keuntungan pastilah harus ada perizinan terlebih dahulu karena disini pihaknya menurut Mualim hanyalah menyalurkan saja. Mualim juga menambahkan bahwa PPPRSI hanya terima developer selanjutnya baru ke konsumen kemudian baru asosiasi menunjuk badan pengelola.
Pada dasarnya pihaknya akan mengikuti aturan mainnya saja, sebab terikat oleh bisnis, pihaknyapun menyalurkan ke rumah tangga dan sudah pasti ada sebuah perbedaan karena adanya perawatan. Jika halini dapat di sosislisasikan ke masyarakat maka pendapat mereka para pengguna pihaknya mengambil keuntungan, jelasnya.
Disamping itu adalanya perselisihan yang seringkali terjadi antara pengelola dengan PLN dikarenakan faktor PT PLN (Persero) belum mengalirkan listrik secara langsung ke unit-unit rumah susun.
Permasalahan ini akan terselesaikan apabila PT PLN bersedia untuk menyambungkan listrik ke unit-unit rumah susun. Hanya saja PLN hanya sampai di gardu utama sedangkan untuk perwatan panel membutuhkan biaya-biaya.
Sekilas menginformasikan bahwa Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mewajibkan para pengelola apartemen dan rumah susun yang akan mengambil tambahan biaya melalui penyaluran listrik harus mempunyai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).
Dalam hal ini Gubernur yang berperan sebagai penerbit IUPTL untuk menetapkan tariff tenaga listrik bagi konsumen. Setelah itu barulah melakukan pembinaan serta pengawasan dan penetapan mengenai sanksi administrative kepada pemegang IUPTL yang telah ditetapkan.
Sumber : Kompas
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.