196 Rabu, 15 April 2015 | 11:29:31

RUU Tapera Kembali Diajukan

RUU  Tapera Kembali Diajukanlipsuskompas

Seperti yang telah kita ketahui bahwa Rancangan Undang-undang untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sempat gagal  pada periode 2009-2014. Kini melalui program legislasi nasional di tahun 2015 DPR kembali mengajukan RUU yang sama.

Yudi Widiana, Wakil Ketua Komisi V DPR mengutarakan bahwa yang menyebabkan dari mandeknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut pada periode yang lalu adalah dikarenakan faktor ketidakseriusan dari pihak pemerintah.

Pada periode ini DPR sangat berharap agar pemerintah untuk menangani secara serius dalam membahas Rancangan Undang-Undang Tapera ini.

Menurut Yudi, jika RUU Tapera ini di kelola dengan serius akan menghasilkan dana yang luar biasa besar dan sangat bermanfaat untuk rakyat, semua ini merupakan kewajiban pemerintah untuk mewujudkan perumahan rakyat. Yudi pun berpendapat bahwa jika pemerintah tidak serius dalam menangani RUU ini maka segala rencana ataupun keinginan pemerintah didalam menjalankan program pembangunan sejuta rumah yang diperuntukkan untuk rakyat menengah kebawah hanya akan menjadi sebuah mimpi. Sebab program sejuta rumah ini membutuhkan dana yang tidak sedikit yakni hampir Rp 88,5 triliun.

Sedangkan dana yang dialokasikan oleh pemerintah melalui APBN untuk skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) adalah sebesar Rp 5,1 triliun per tahun. Dengan demikian jika dana yang dibutuhkan adalah sebesar Rp 88,5 triliun dan dana yang dialokasikan pemerintah hanya sebesar Rp 5,1 triliun maka jika tidak berjalannya RUU Tapera program pembangunan sejuta rumah akan menjadi angan-angan bagi pemerintah saja.

Yoseph Umar Hadi, Mantan Ketua Pansus RUU Tapera, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan sebuah warisan dari DPR pada periode sebelumnya. Pada periode sebelumnya yakni pada tahun 2009-2014, Rancangan Undang-undang ini tidak dapat direalisasi karena internal pemerintah belum menyepakati mengenai persentase pembiayaan Tapera yang diwajibkan.

Yoseph juga mengatkan bahwa RUU tinggal sedikit lagi dapat di sah kan dan menjadi usul inisiatif DPR. Surat untuk segera mengharmonisasikan RUU ini telah dilayangkan Komisi V kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Untuk menentukan disetujui atau tidaknya RUU tersebut akan di tentukan di paripurna dan jika disetujui maka RUU tersebut akan dibawa ke presiden, kemudian presiden akan mengeluarkan amanat presiden sekaligus menunjuk siapakah menteri yang akan bahas mengenai RUU ini.

RUU ini membahas hal yang kompleks sehingga jika RUU ini di sah kan menjadi RUU inisiatif DPR maka pembahasannya akan dilakukan lintas komisi dan kementerian. Hal-hal yang akan dibahas tersebut berupa penghimpunan dana masyarakat, pembangunan perumahan hingga menyangkut dengan ketenagakerjaan.

Ada beberapa poin penting yang akan masuk dalam substansi RUU menurut Yoseph, yaitu kewajiban bagi pekerja untuk menabung dari sebagian penghasilannya. Tabungan yang akan diwajibkan tersebut berupa tabungan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang akan diberikan untuk pekerja yang memiliki penghasilan di atas upah minimum regional (MBR). Sebagai batasannya adalah pekerja yang memiliki penghasilan 20 kali dari upah minimum tersebut.

Besarnya dana tersebut belum fix karena diperlukan kajian yang lebih dalam lagi. Rencananya dana tersebut berasal dari pekerja dan pemberi kerja. Setelah dana masyarakat tersebut sudah terkumpul, barulah  dana tersebut dikelola oleh bank kustodian, dalam bentuk reksa dana. Hal ini dilakukan semata-mata agar dana yang dikumpulkan tidak akan berkurang. Dalam artian  dana masyarakat jangan sampai berkurang, harus terus tumbuh dan  berkembang sehingga jangan sampai mengalami kerugian, ungkap Yoseph.

Mengenai pemanfaatan dana Tapera setiap masyarakat ataupun pekerja hanya dapat menggunakan satu kali seumur hidup. Dalam pemanfaatan dana terbagi menjadi tiga pola yaitu pembelian rumah, pembangunan dan renovasi. Khusus untuk pembelian rumah hanya diperuntukan bagi masyarakat yang memang belum memiliki rumah. Sedangkan untuk renovasi, diberikan kepada pekerja yang telah memiliki rumah namun terdaftar sebagai masyarakat yang mempunyai penghasilan minimum (MBR).

Fauziah Amro salahsatu anggota Komisi V DPR mengatakan bahwa keberadaan sandang, pangan dan papan adalah merupakan kewajiban negara olehkarena itu perlu ditangani secara khusus oleh pemerintah didalam membahas RUU Tapera ini mengingat RUU Tapera ini sangat penting. Dalam hal ini menurut Fauziah, tinggal menunggu komitmen dari pemerintahan Jokowi-JK untuk memenuhi janji-janjinya kepada rakyat Indonesia. Dan jika perlu RUU Tapera ini dapat di sahkan pada tahun 2015 ini.

Sumber : hukumonline



📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

Pencarian Berita