191 Kamis, 02 April 2015 | 10:27:10

Ratas NJOP dan PBB Di Pimpin Oleh Presiden Jokowi

Ratas NJOP dan PBB Di Pimpin Oleh Presiden Jokowiriaupos

Rapat Terbatas (ratas) mengenai keterkaitan masalah formulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan yang diperuntukkan untuk rumah tinggal dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN mengatakan bahwa ratas kali ini yang di pimpin oleh Bapak Presiden Joko Widodo adalah membahas yang berkaitan dengan tanah. Ferry juga menyatakan bahwa pihaknya juga melihat adanya peluang untuk penyederhanaan dalam menentukan NJOP dan PBB. Penyederhanaan disini terbagi dari dua poin yakni hak milik dan hak pakai. Menurutnya kebijakan seperti ini sudah banyak dilakukan di luar negeri.

Menurut Ferry, pemerintah telah  mengelompokkan golongan masyarakat yang tidak mampu membayar PBB yakni masyarakat pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pemerintah juga masih terus merevisi peraturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal. Dan nantinya, revisi ini akan meringankan untuk orang yang sudah pensiun namun tidak mampu membayar PBB.

Ferry juga menjelaskan bahwa bentuk pembebasan untuk pensiunan  bisa berupa keringanan atau diutangkan sampai rumah tersebut dijual, jadi akan dihitung ke belakang berapa PBB yang tertunggak .
 Ferry mengakui, meskipun akan meringankan, namun PBB merupakan salah satu unsur yang kuat dalam pendapatan daerah. Oleh karena itu, akan tetap disinkronkan dengan hak atas tanah agar dapat  memudahkan dan tidak menjadi beban.

Mengenai subjek pajak yang harus bayar PBB, saat tidak mampu harus diberikan wayout dengan kebijakan pemerintah, ucap Ferry.

Ratas ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan beberapa menteri lainnya.

Budi Mulyanto, Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian ATR, mengatakan bahwa akan ada konsep perhitungan baru untuk menentukan besaran NJOP.
Perhitungan ini didapat dari  nilai transaksi riil yang ada di masyarakat  jika terjadi jual beli. Secara riil transaksi ini di monitor dan di dekatkan dengan konsep infrastruktur publik, makin tinggi harga tanah. Konsep ini secara teoritis akan menjadi acuan zona nilai yang kemudian dari dua standar perhitungan tersebut akan didapatkan zona-zona nilai, ungkap Budi mengakhiri.

Sumber : Okezone

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

Pencarian Berita