Penghapusan PBB & NJOP di Realisasi 2016
ekonomimetrotvnews
Pemerintah menjanjikan bahwa Pajak Bumi dan bangunan akan ditiadakan atau di hapus. Karena menurut pemerintah pajak yang di pungut untuk tiap tahunnya di nilai sangat tidak adil dan merugikan masyarakat, Olehkarena itu Ferry Mursyidan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengatakan bahwa pajak bumi dan bangunan cukup di pungut sekali saja yakni pada saat seseorang membeli ataupun membangun rumah yang akan di huninya. ( baca beritanya di http://www.peluangproperti.com/berita/ragam/2015-01/5353/pajak-bumi-dan-bangunan-akan-di-hapus)
Ferry Mursyidan juga mengemukakan bahwa penghapusan PBB dan NJOP hanya untuk orang yang tidak mampu atau miskin di tahun ini. Oleh Sebab itu, maka kebijakan tersebut baru akan direalisasi pada Tahun Anggaran 2016.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kajian yang lebih mendalam mengenai kebijakan penghapusan PBB dan NJOP tersebut.
Ferry mengatakan saat dijumpai di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/3/2015), bahwa pihaknya terus mengkaji dari berbagai aspek baik itu dari segi sejarah tanah, hak dan bea pungutan serta fungsi pajak bagi sebuah negara juga berdasarkan data kemiskinan atau ketidakmampuan masyarakat membayar pajak
Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga telah melayangkan surat mengenai kebijakan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Surat kebijakan tersebut mengkaji pertimbangan-pertimbangan sebelum benar-benar menerapkannya.
Ferry juga menuturkan mengenai penerapan sistem penerimaan perpajakan yang sudah tercatat di APBN 2015 akan terganggu. Karena itu , baru akan bisa di terapkan pada tahun 2016, sebab hal ini berkaitan dengan pajak dan tidak bisa memotong di tengah jalan, demikian beliau menutup pembicaraan.
Sumber: Okezone
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.