Pemprov DKI ingin menghentikan proyek monorel dengan PT JM
tiang pancang monorel - tempo
Proyek Transportasi Massal Monorel di Jakarta akan kembali mangkrak. Pasalnya sampai saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pengembang proyek tersebut, PT Jakarta Monorail. Bahkan Pemerintah hendak menghentikan proyek yang dimulai sejak gubernur Sutiyoso tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah menyiapkan surat penghentian kerjasama proyek Monorel bersama PT Jakarta Monorail. Ahok beralasan ingin mengganti rute monorail yang melalui Waduk Setiabudi dan tanah Abang. Sebab rute yang direncanakan sebelumnya merusak ruang terbuka hijau di ibukota.
Pembangunan depo di atas Waduk Setiabudi disebutkan Ahok menimbulkan bahaya bagi lingkungan sekitar. Hal itu juga dilarang oleh undang-undang, bahwa dalam jarak sekian meter dari waduk gabisa ada bangunan.
Selain itu Ahok meragukan ketersediaan dana PT Jakarta Monorail, karena Perusahaan swasta tersebut belum bisa menunjukkan syarat kepemilikkan modal sebesar 30 persen. "Makanya saya curiga, jangan-jangan uang 30 persen rencananya mau dia dapatkan dari hasil penjualan properti di jalur monorel yang kita kasihkan izinnya ke dia," kata Ahok.
Ahok juga kesal bertahun-tahun PT JM memiliki hak pembangunan tetapi tidak ada yang dikerjakan. "Masa yang di Kuningan saja? Harusnya dilanjutin dong. Putus saja sudah, biar tidak menggantung proyek tersebut dan kami bisa lebih jelas untuk melanjutkan proyek tersebut," katanya.
Untuk melanjutkan proyek monorel tersebut, Pemprov DKI akan mengadakan tender ulang untuk mencari perusahaan lain selain PT JM.
Dari pihak PT Jakarta Monorail, direktur Sukmawati Syukur menanggapi dengan keras. Dia menilai Ahok tidak berhak memutus kontrak sepihak, karena hal tersebut melanggar perjanjian kerjasama yang sudah disepakati di awal.
Menurut Sukmawati, antara pihaknya dan Pemprov DKI memiliki perjanjian kerjasama. Dan ada pasal yang mengatur soal pemutusan hubungan kerjasama. "Mungkin kami akan mengambil langkah hukum jika hak PT JM sebagai mitra resmi Pemprov DKI diabaikan," kat Sukmawati, Senin (12/01).
Sumber : Tempo, metrotvnews, vivanews
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.