168 Rabu, 01 Oktober 2014 | 17:50:51

Jampidsus Menegaskan Kasus Gratifikasi Notaris Akan Ditindak

Jampidsus Menegaskan Kasus Gratifikasi Notaris Akan Ditindak gresnews

Suryadi selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus mengutarakan, semua pihak yang terkait dengan permasalahan gratifikasi dalam penempatan notaris sebesar 120 juta akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundangan.

Wamenkumham Denny Indrayana mengingatkan, begitu juga sebaliknya, apabila si pelapor (yang diperas) turut diproses hukum, maka tidak akan ditemukan lagi pelapor, atau orang yang diperas yang berani melaporkan praktik-praktik itu.

“Saat ini, kita ikuti aturan hukumnya. Sekarang memang dilakukan beserta adanya pemerasan itu,” ucap Suyadi yang belum tuntas bicara, akan tetapi sudah disela Denny, saat menanggapi mengenai status hukum orang yang diperas (atau menyuap). Terhadap dua pejabat Kementrian Hukum dan HAM, ketika mereka memberikan penjelasan bersama di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, pada hari Senin Siang (29/9).

Saat itu, Denny tengah berjalan kearah keluar Gedung Bundar, dan menyambangi pejabat di Jampidsus pada pukul 14.00, paska sekitar 30 menit lamanya, ia memberitahukan mengenai kedatangannya atas gagasannya sendiri, dan juga mengatakan, pada jumat mendatang akan ada jadwal pemeriksaan atas dirinya dirinya.

“Jika saya, ditunggu saja prosesnya di Kejaksaan nanti. Hal inikan terkuak juga karena informasi dari mereka, pihak yang diperas. Jadi alangkah baiknya yang diperas itu mendapatkan perlindungan saksi dan korban, Jika tidak nantinya pada enggan melaporkan, tetapi tentunya dengan kejaksaan yang nanti. Sebab saat ini jika saya adalah pelapor-pelapor tersebut, yang telah diperas-peras itu, jika melaporkan malah jadi tersangka, kan nantinya orang malah tidak berani lapor,” Denny Menjelaskan.

Dua tersangka yang dijerat oleh Kejaksaan agung dikenakan pasal-pasal gratifikasi, seperti yang diatur dalam UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Nomor.31 tahun 1999 yang telah digubah dengan UU Nomor.21 tahun 2000.

Denny mengatakan bahwa pihak yang diperas sudah melaporkan ke dirinya, bulan September tahun 2013 dan mengaku telah dimintai dana sebanyak Rp 120 juta, akan tetapi yang tersisa adalah Rp 95 juta, sebab Rp 25 juta yang sudah diberikan telah habis dibagi dua untuk orang.

“Uang sebanyak Rp 95 juta disimpan oleh pihak LSH di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, dan pada tanggal 4 Oktober  2013 disimpan oleh itjen Kemenhukham. Uang tersebut kemudian disita oleh Kejagung,” jelasnya, sambil menjelaskan bahwa dirinya memiliki tugas memperbaiki hukum. Untuk unsur pidana akan ditangani oleh Kejagung.

Dalam perkara gratifikasi ini telah ditetapkan dua tersangka, yaitu Lilik Sri Haryanto selaku Direktur Perdata pada Ditjen Adminidtrasi Hukum Umum (AHU) dan Nur Ali (Ditjen AHU). Mereka diduga sudah menerima uang sebanyak Rp 120 juta.

Akan tetapi dari pemeriksaan sejauh ini, mereka disangka menerima dana lebih dari Rp 500 juta dalam kurun waktu 2012 hingga 2013.

Sumber : poskota

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

Pencarian Berita