Terkait Sengketa Tanah, Kementrian Agraria Akan Gantikan BPN
tata ruang pertanahan
Tim Transisi Jokowi-JK mengatakan, kasus hukum di Indonesia 60 persen berkaitan dengan sengketa tanah. Oleh sebab itu akan ada rencana mengubah BPN atau Badan Pertanahan Nasional menjadi Kementerian Agraria
Andi Widjajanto selaku Deputi Kepala Staf Kantor Tim Transisi Jokowi-JK menyatakan, Dibandingkan dengan BPN, pemerintahan Jokowi –JK ingin mempunyai lembaga serupa yang lebih kuat.
“Kasus hukum di Indonesia yang terkait dengan sengketa lahan ada sekitar 60 persen, Kejaksaan dan kepolisian akan dibantu oleh Kemenkum HAM, karena persoalan hukum tersebut. Jadi mesti ada penguatan, salah satunya dengan one map policy yang telah ada UU nya, Badan yang memiliki kekuasaan akan diperkuat di Kementerian Agraria, yang selevel dengan BPN,” ucap Andi, Selasa (16/9/2014) di kediaman Tim Transisi, Menteng, Jakarta.
Sehingga, semua fungsi pemakaian lahan di Indonesia, akan di atur oleh Kementerian Agraria. Karena pemetaan lahan di Ibu pertiwi ini masih terpisah-pisah untuk sekarang ini.
“Kementerian Kehutanan punya petanya sendiri, Kementerian Lingkungan Hidup punya petanya sendiri. Nah ahl tersebut sedah tumpang tindih, Pak Jokowi sudah menemukan satu contoh, dimana dalam satu kabupaten di wilayah Kalimantan ada 17 peta tumpang tindih untuk sekian kilometer,” Ucap Andi.
Lalu apa yang membedakan Kementerian Agraria dengan BPN?
“Nanti akan ada tugas regulator, fungsi perencanaan regulator, hingga kepada fungsi pengawasan yang lebih selektif mengenai pemberian izin lahan-lahan. Sejauh ini kan fungsi regulatornya belum ada,” ungkapnya.
Sumber : detik
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.