249 Rabu, 20 Agustus 2014 | 11:32:35

Polda Jatim Keluarkan SP3, Warga Tambakoso Adakan Syukuran

Polda Jatim Keluarkan SP3, Warga Tambakoso Adakan Syukuranmetrojambi

Setelah bertahun-tahun, H. Su’ud Ibrahim dan H. Antok, penduduk Desa Tambakoso, Kecamatan Waru berjuang untuk mendapatkan kembali tanahnya seluas 11.040 meter persegi akhirnya mendapatkan hasil. Hal tersebut terjadi setelah Polda Jatim mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas tanah yang disengketakan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu, Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Bambang Priyambada SH M.Hum tertanggal 15 Agustus 2014.

Dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/147/2014/Ditreskrimum soal penghentian penyidikan, dikatakan bahwa menurut hasil penyidikan kepada terlapor H. Su’ud Ibrahim atas laporan yang dibuat Ir. Chandra Meliangan, Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya mengeluarkan SP3.

H. Aris Sugianto warga Desa Tambakoso, menyatakan bahwa pihaknya bersyukur atas diterbitkannya SP3 dari Ditreskrimum Polda Jatim. Ia merasa dakwaan itu belum cukup bukti, karena sertifikat masih atas nama H. Su’ud dan keluarga. “Selanjutnya, mereka akan menuntut balik pelapor,” jelas H. Aris Sugianto.

Tuntutan balik itu dilakukan supaya kasus ini tidak terus berlanjut. Apalagi, setelah putusan pengadilan yang dimenangkan H. Su’ud beberapa waktu lalu. Sebagian tanahnya diberikan pada lembaga pendidikan SMP dan SMK Yayasan Roudlotul Mu’Minin.

“Tokoh masyarakat dan pengurus yayasan Roudlotul Mu’Minin Desa Tambak mematangkan baliho rencana pendirian SMP dan SMK. Dan Alhamdulillah sekolah yang rencananya dibangun dengan 3 lantai itu akhirnya didirikan di atas tanah H.Su’ud,” ujar H. Aris Sugianto.

Hal tersebut dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kembalinya tanah milik H Su’ud yang sebelumnya disengketakan oleh pihak lain yang mengirim surat ke BPN atau Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo untuk dilakukan penetapan bidang batas atas tanah miliknya seluas 11.040 meter persegi.

Pada bulan Juli lalu, penetapan pengukuran batas itu dilakukan Liang Charles Liangan dengan mengajukan surat permohonan ke BPN Sidoarjo. Padahal, Liang Charles telah menerima uang pengembalian 37 kavling bidang tanah. Sedangkan sejak tanggal 30 Agustus 2007, tanah SHM nomor 33 dan 34 sudah dimiliki H. Su’ud berdasarkan berita acara teguran nomor 129/Pdt.G/2005/PN.Sda Jo.nomor 21/Eks/2007/PN.Sda, dari PN Sidoarjo.

 

 

Sumber: portalsidoarjo

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

    Berita Terkait

    Tidak ada artikel terkait

Pencarian Berita