Ini Tindakan Ahok Bagi Pengemis
Menjamurnya pemgemis di kota-kota besar seperti Jakarta menjadi salah satu dari masalah sosial yang ada. Pemberian sedekah kepada pengemis malah akan merusak pola pikir mereka. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum memastikan bahwa warga yang memberi uang ke pengemis di jalan dapat dikenai denda maksimal Rp 20 juta.
Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab di panggil Ahok, selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta, berencana menampung para pengemis yang ber-KTP Jakarta untuk menempati rumah susun. Dengan penempatan di rumah susun, diharapkan mereka akan mencari usaha lain selain mengemis di jalan.
Rencana Ahok tersebut untuk mengindari lebih banyaknya pemukiman kumuh di Jakarta.
Penempatan ini hanya berlaku bagi mereka yang memang mempunyai kartu indentitas DKI Jakarta, untuk yang berasal dari luar Jakarta, akan dikembalikan ke daerah asalnya.
Sumber : Yahoo News
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.