Arsitek Indonesia Perlu Perlindungan Regulasi
Arsitek Indonesia memerlukan perlindungan regulasi menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Melalui MEA, arsitek asing bisa leluasa menggarap proyek – proyek properti di Tanah Air. Kendati arsitek asing ditengarai lebih banyak mengerjakan proyek nonresidensial, namun kehadirannya tetap mengancam arsitek nasional. Apalagi, nilai proyek nonresidensial cenderung lebih besar daripada residensial.
“Dari segi persentase, proyek nonresidensial tidak sebanyak proyek residensial. Namun, dari segi nilai, jauh lebih besar,” ujar Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DKI Jakarta, Her Pramtama, di Jakarta, Minggu (2/3).
Tanpa perlindungan regulasi, lanjut Her, arsitek Indonesia akan terancam oleh kehadiran arsitek asing. Apalagi, pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin mendorong pertumbuhan properti nasional, khususnya di kota – kota besar. Pemberlakukan MEA 2015 memudahkan masuknya arsitek asing dalam proyek – proyek properti. “Indonesia menjadi sasaran empuk para arsitek asing,” tegas Her.
Agar arsitek nasional bisa berkiprah dalam MEA 2015, menurut Her, diperlukan perlindungan dari negara. Di samping itu, diperlukan pula komitmen pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang mengatur profesi arsitek.
“Kami harapkan pemerintah juga menganggap penting profesi arsitek. Profesi lain sudah memiliki regulasi, tapi hingga kini arsitek, belum,” ujar Her.
Sumber : Investor Daily
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.