Variabel Pajak di Harga Rumah Tidak Dominan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) atas tanah sekira 140-200 persen dalam waktu dekat ini. Kenaikan ini dinilai cukup mengejutkan banyak pihak karena di tengah situasi ekonomi yang masih belum pasti. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy, menyebut kenaikan NJOP ini sangat tidak sinkron dengan kondisi properti yang sekarang. Pasalnya di saat pemerintah pusat sedang berusaha menekan laju properti dengan sejumlah kebijakan, pemerintah daerah malah menaikkan NJOP.
"Kalau NJOP tinggi, kesannya properti lagi bagus. Padahal kan sekarang penjualan lagi turun," katanya beberapa waktu lalu.
Namun, hal yang berbeda dituturkan oleh pengamat properti dari Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda. Dia menilai kalau kenaikan NJOP di Ibu Kota merupakan hal yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan.
"Naiknya NJOP tidak akan secara langsung menaikan harga rumah secara signifikan. Karena variabel pajak dalam harga jual masih merupakan variabel yang tidak dominan. Berbeda bila dibandingkan dengan kenaikan TDL listrik, biaya semen, dan upah UMR," ucapnya yang dikutip dari situs Indonesia Property Watch, Senin (17/2/2014).
Menurut Ali, kenaikan NJOP ini hanya akan berdampak pada pengembang yang memiliki land bank yang besar.
"Dengan kenaikan NJOP, maka naik pula kewajiban pembayaran pajak dari tanah-tanah yang belum dibangun tersebut yang menyebabkan cost of land menjadi tinggi. Hal ini yang biasanya dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga jual," tambahnya. (wdi)
Sumber : Okezone
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.