167 Senin, 03 Februari 2014 | 14:24:09

Ini Alasan Pengembang Dibui 2 Tahun...

Ini Alasan Pengembang Dibui 2 Tahun...

Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada pengembang Cindo Residen, Ir Fattah. Majelis hakim berkeyakinan Ir Fattah telah melanggar UU Perlindungan Konsumen.

"Terdakwa selaku pengembang/developer perumahan seharusnya selalu mempedomani sebagaimana yang tercantum dalam brosur yang telah dibuatnya," putus majelis hakim banding yang terdiri dari Nurlela Katun, Johanes Suhadi dan Johny Santosa, seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (3/2/2014).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Ir Fattah telah mendapatkan somasi dari pembeli rumah Firniyanto namun terdakwa tidak cepat merespons somasi/klaim tersebut.

"Walaupun pada akhirnya ada perbaikan namun belum menuntaskan apa yang menjadi klaim dari Firniyanto," putus majelis hakim pada 25 September 2013 lalu itu.

Selain itu, majelis hakim juga menyitir kebijakan pemerintah dalam sektor perumahan. Pemerintah telah mengingatkan kemudahan bagi konsumen dalam mendapatkan rumah.

"Namun terdakwa selalu pengembang perumahan kurang mendukung atas kebijakan pemerintah tersebut," ungkapnya.

Atas pertimbangan tersebut, PT Palembang menjatuhkan hukuman lebih lama dibandingkan vonis yang dijatuhkan PN Palembang yaitu 1 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Firniyanto membeli rumah di Cindo Residen Blok B5, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, dengan harga Rp 350 juta pada 19 Oktober 2010. Setelah dibangun lalu kunci diserahterimakan pada 31 Maret 2011. Namun setelah ditempati, keadaan rumah tersebut tidak sesuai brosur iklan. Seperti:

1. Kusen, daun pintu dan jendela tidak dioven dan dipelitur
2. Struktur beton bertulang, semestinya ada reng balok gantung untuk menahan atap, namun tidak dipasang sebagian
3. Plesteren dinding retak-retak dan cat buram
4. Atap rumah bocor
5. Saluran air pembuangan air dari kamar mandi tembus ke samping rumah
6. Pagar rumah belakang belum dibangun

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ir Fattah melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen yaitu memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam tabel, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa.

Sumber : Detik

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

    Berita Terkait

    Tidak ada artikel terkait

Pencarian Berita