145 Senin, 27 Januari 2014 | 14:31:38

Broker Kuasai 20 Persen Transaksi Properti

Broker Kuasai 20 Persen Transaksi Properti

Broker properti, ternyata, menguasai 20 persen atau Rp 140 triliun dari total transaksi properti Indonesia yang senilai Rp 700 triliun pada 2013 lalu. Sebagian besar lainnya, senilai 80 persen atau Rp 560 triliun dihasilkan oleh pengembang. Sayangnya, menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Real Estat Broker Indonesia (AREBI), Darmadi Darmawangsa, dari seluruh transaksi properti yang dikuasai, hanya Rp 40 triliun berasal dari kontribusi broker bersertifikat AREBI dan memiliki surat izin usaha.

"Sisanya Rp 100 triliun dihasilkan oleh broker yang tidak bersertifikat atau beroperasi tanpa dilengkapi surat izin usaha," ungkap Darmadi pada peluncuran broker asing asal Amerika Serikat, RE/MAX, Senin (27/1/1014).

Lebih lanjut Darmadi mengatakan, perizinan tersebut berupa Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2008. Menurut Chief Operating Officer RE/MAX Indonesia, F Suherman, properti yang sukses ditansaksikan rerata mencapai 100 hari sejak didaftarkan untuk dijual.

"Ukuran seratus hari ini saat situasi pasar properti sedang booming. Sementara itu, saat pasar properti dalam kondisi normal, rerata terjual setelah 110 hari properti tersebut didaftarkan," kata Suherman.

Saat kondisi sedang menunjukkan gejala perlambatan seperti saat ini, lanjut Suherman, peran broker akan sangat menentukan. Transaksi akan cepat terbukukan karena biasanya yang memanfaatkan situasi seperti ini adalah investor.

"Sementara, ketika pasar sedang naik, pembeli individual lebih aktif. Hanya, nilainya tidak sebesar pembeli investor. Properti yang ditransaksikan oleh pembeli individual rerata seharga Rp 1,4 miliar," tandas Herman.

Kendala klasik
Sejatinya, imbuh Darmadi, banyaknya perusahaan agen properti lokal yang tidak bersertifikat merupakan potret dari kendala klasik yakni kesulitan mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

"Mereka dipersulit oleh pihak-pihak terkait. Padahal dari segi pengalaman, sistem, financing, mereka punya potensi untuk berkembang lebih baik dan berkontribusi terhadap pasar properti Indonesia," ujar Darmadi.

Menurut Darmadi, mudah dimafhumi, jika banyak broker yang tidak berhasrat mengurus SIUPPPP. Pasalnya, untuk mengurus SIUPPPP saja, Pemerintah tidak melakukan upaya-upaya kemudahan. Sebaliknya, pemerintah justru mempersulit dengan menerapkan persyaratan berbelit.

Editor    : Latief
Sumber : Kompas

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

    Berita Terkait

    Tidak ada artikel terkait

Pencarian Berita