8 November Ditetapkan Jadi Hari Tata Ruang
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 telah memutuskan tanggal 8 November sebagai Hari Tata Ruang (Haritaru) Nasional. Dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet, Kamis (5/12/2013), hal itu dilakukan dalam upaya terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang dan sosialisasi berbagai kebijakan Pemerintah di bidang penataan ruang baik di pusat maupun di daerah.
"Hari Tata Ruang Nasional bukan merupakan hari libur," tegas Diktum Kedua Keppres tersebut.
Dalam Keppres itu juga disebutkan, bahwa penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang Nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Keputusan menetapkan Hari Tata Ruang Nasional pada setiap 8 November itu juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan pentingnya keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan.
Tak lupa pula, peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di masyarakat. (nia)
Su,ber : Okezone
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.