Program Bangun Rumah dengan Duit Cekak
pontianak.tribunnews.com
Sekarang ada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi anda yang punya tanah ingin membangun rumah tapi dananya cekak.
Caranya dengan mengajukan proposal untuk pembangunan rumah ke pemerintah kabupaten atau kota dan dimasukkan ke program BSPS.
Tetapi harus memenuhi kriteria yang sudah diterapkan oleh BSPS untuk mengikuti program ini. Sebagaimana yang diketahui bahwa BSPS ini adalah program dari Direktorat Perumahan Swadaya , Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.
Calon Penerima Bantuan (CPB) ini yang menentukan adalah Bupati dan Walikota melalui usulan mereka mekanisme penyalurannya diawali.
CPB mempunyai beberapa kriteria, antara lain adalah WNI ( Warga Negara Indonesia), itu adalah syarat untuk yang berpenghasilan rendah (MBR), dan atau memiliki menguasai tanah.
Lalu syarat lainnya adalah belum memiliki rumah, atau memiliki/meghuni rumah yang tidak layak huni. Lalu belum pernah atau tidak pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah. Setelah semua syarat terpenuhi dan mendapat usulan daribupati atau walikota, proses selanjutnya adalah melalui rapat koordinasi dan musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan). Kemudian dilakukannya penetapan lokasi yang ditentukan oleh Direktorat Jendral Perumahan Swadaya.
Yang bertugas mensosialisasikan dan merekrutmen serta pembekalan fasilator adalah satuan kerja (satker) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh Direktur Jendral.
Pemerintah kabupaten/kota harus melakukan penyuluhan terlebih dahulu dan verifikasi terhadap CPB, dan membentuk KPB ( Kelompok Penerima Bantuan ), penetapan KPB sebelum menentukan CPB.
Setelah itu pemerintah kabupaten/kota mmbuat proposal yang isinya terdiri dari survey toko penyedia bahan bangunan serta kesepakatan pemilihan toko.
Kemudian kontrak dengan toko dibuat. Dan tidak lupa Penyusunan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DPRB2) serta Penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD)
lalu dilakukannya verifikasi, pengusulan proposal, pengesahan oleh Tim Teknis Kabupaten atau Kota agar mendapat penetapan surat keputusan penerima bantuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Berikutnya penyaluran BSPS yang dilakukan oleh Bank kepada MBR yang memesan bahan bangunan ke toko.
Setelah toko tersebut diperiksa terlebih dahulu sebeluum menyerahkan bahan-bahan bangunan. Lalu dilakukannya pembayaran dengan transfer ke rekening bank yang telah ditentukan. Mekanisme terakhir adalah membangun rumahnya.
Sumber: Kompas
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.