PP Tentang Kepemilikan Properti Orang Asing Di Dukung Apersi
kompas
Apersi atau Asosiasi Pengembang perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia memberikan dukungan berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 ,mengenai Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Eddy Ganefo, Ketua Umum DPP Apersi menilai bahwa peraturan pemerintah yang direvisi saat ini sudah cukup baik. Menurut Eddy, sebelumnya pernah ada wacana yang mengatakan bahwa orang asing dapat memiliki rumah dengan status hak milik. Disamping itu, ada juga yang mengatakan properti asing dengan hak pakai selama seumur hidup.
Pernyataan ini mendapat penolakan dan nyatanya peraturan yang keluar adalah menyatakan orang asing boleh punya rumah di Indonesia namun dengan hak pakai hanya selama 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Jika demikian peraturan ini bisa di terima, ujar Eddy.
Eddy menambahkan bahwa adanya perubahan ini tidak jauh berbeda dengan peraturan yang lama, yaitu PP Nomor 41/1996. Hanya yang membedakannya adalah peraturan yang lama hak pakai dapat diperbarui hingga 25 sampai 30 tahun. Sedangkan peraturan pemerintah yang baru hanya dapat diperbarui selama 30 tahun.
Pihaknya juga sempat menolak peraturan pemerintah tersebut, sebab orang asing dibebaskan untuk membeli hunian di Indonesia. Hal yang membuat Apersi menolak adanya pernyataan yang mengatakan bahwa pembebasan ini berlaku juga untuk turis yang hanya sekedar berkunjung di Indonesia.
Sedangkan peraturan pemerintah yang baru menegaskan bahwa hanya orang asing tertentu yang diberi izin untuk membeli rumah di Indonesia, yaitu orang asing yang bekerja ataupun berinvestasi di Indonesia.
Eddy menjelaskan bahwa peraturan pemerintah saat ini memberikan persyaratan mengenai kepemilikan properti untuk orang asing yakni orang asing tersebut harus yang bisa memberikan manfaat bagi Indonesia sekaligus harus mempunyai izin tinggal di Indonesia.
Ketentuan pemerintah ini di nilai bagus oleh Eddy karena sampai saatnya orang asing tidak tinggal satu tahun di Indonesia, hak pakai ini akan hilang.
Apabila orang asing bekerja atau berinvestasi di Indonesia, maka mereka harus tinggal di dalam rumah tersebut.
Sumber: kompas
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.