Orang Asing Bisa Punya Rumah Di Indonesia
hukumproperti
Pada tanggal 22 Desember 2015 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 mengenai Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Hal ini adalah karena adanya sebuah pertimbangan agar lebih dapat memberikan kepastian hukum bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia didalam kepemilikan hunian di Indonesia.
Orang Asing yang dimaksud dalam peraturan ini adalah orang asing yang Berkedudukan di Indonesia dan bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Adapun isi dari Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini adalah “Orang Asing bisa mempunyai rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai. Namun Orang Asing yang diperbolehkan untuk memiliki tempat tinggal atau hunian di Indonesia adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila Orang Asing tersebut meninggal dunia, berdasarkan Peraturan Pemerintah, rumah atau hunian sebagaimana dimaksud dapat diwariskan. Sedangkan ahli warisnya harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu Peraturan Pemerintah ini juga menjelaskan mengenai peraturan bagi Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. Hal ini berdasarkan Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi “Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, tidak merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan adanya perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris.
Tempat tinggal atau hunian yang bisa dimiliki oleh Orang Asing tersebut adalah:
a . Rumah Tunggal di atas tanah : 1. Hak Pakai; atau 2. Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan adanya perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
b. Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai. Berdasarkan PP ini, Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai yang dapat dimiliki Orang Asing diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan bisa diperpanjang dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Mengenai hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud akan berakhir maka hak pakai bisa diperbaharui dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Sedangkan untuk rumah perorangan di atas lahan Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud maka bisa diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.
Waktu untuk hak pakai bisa diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 Pasal 8 tentang Perpanjangan dan pembaharuan. Yang dimaksud disini adalah sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia maka bisa dilakukan perpanjangan dan perubahan.
Jadi PP No. 103 Tahun 2015 ini menegaskan, jika Orang Asing atau ahli waris yang merupakan Orang Asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas lahan Hak Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, dalam kurun waktu 1 (satu) tahun maka Orang Asing tersebut wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Namun jika dalam kurun waktu 1 tahun hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat maka berdasarkan dari PP ini, rumah akan dilelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; dan rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud. Hasil dari pelelangan tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi hak dari bekas pemegang hak, demikian bunyi Pasal 10 ayat (3).
Peraturan-peraturan selanjutnya tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah atau hunian oleh Orang Asing, berdasarkan PP ini, diatur dengan peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.
Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 menyatakan bahwa peraturan pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yakni pada tanggal 28 Desember 2015 itu.
Sumber : Setkab
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.