Sejuta Rumah Terhambat Akibat Penyederhanaan Perizinan
tribunnews
Program pembangunan sejuta rumah terus digalakkan oleh pemerintah namun kendati demikian hambatan tetap ada . Pemerintah menjanjikan akan ada penyederhanaan untuk proses perizinan pembangunan sejuta rumah ini. Jika penyederhanaan perizinan ini dapat terealisasi otomatis dapat membantu untuk mempercepat penyerapan dan pembangunan program sejuta rumah.
Penyederhanaan perizinan yang dijanjikan pemerintah adalah untuk pengembangan rumah bersubsidi yakni bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mengenai rentang perizinan tersebut adalah untuk mengembangkan proyek perumahan yang awalnya ada 41 perizinan kemudian rencananya akan disederhanakan menjadi hanya 8 perizinan saja.
Tentang kebijakan atau deregulasi perizinan ini sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg) dan saat ini sedang direvisi. Namun menjelang akhir tahun banyak karyawan yang cuti. Awalnya deregulasi ini di targetkan akan selesai tahun ini tetapi menjelang akhir tahun ini kelihatannya akan mundur sampai awal tahun depan, demikian yang disampaikan Syarif Burhanuddin selaku Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), di Jakarta, Selasa (22/21).
Ada beberapa peraturan yang diubah dan akan menyentuh lembaga yang memiliki dana besar misalnya BPJS Ketenagakerjaan dan untuk menginvestasikan anggaran tersebut sekitar 30 persen di sektor perumahan.
Begitu halnya dengan Perumnas yang telah dikembalikan perannya sebagai penyedia utama rumah murah serta sebagai pengelola rusun yang dimiliki oleh pemerintah.
Hal utama yang paling penting disamping adanya penyederhanaan perizinan adalah mengenai pemangkasan jangka waktu perizinan yaitu dari 26 bulan menjadi 14 hari.
Perizinan tersebut juga masih harus dilalui oleh pengembang seperti izin prinsip, izin lokasi, pemanfaatan lahan, rencana umum tata ruang, izin lingkungan setempat, izin badan lingkungan hidup, dampak lalu lintas, serta pengesahan site plan.
Menurut Syarif, izin analisis dampak lingkungan atau amdal dalam hal ini sudah tidak diperlukan lagi sebab sudah ada di dalam tata ruang wilayah. Nantinya mengenai deregulasinya bisa melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang kemudahan perizinan dan tata cara pencabutan izin pembangunan. Apabila telah di keluarkan proses perizinan untuk rumah murah maka prose hanya 14 hari.
Sumber: Housingestate
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.