Pajak Mengenai Properti Mewah Akan Di Pungut Di Depan
tribunnews
Pajak, kalau mendengar kata pajak orang akan cenderung posesif dan berupaya untuk menghindar seakan pajak merupakan momok bagi semua orang. Namun, mereka lupa bahwa sesungguhnya dengan adanya pajak dapat membawa kelancaran dan keberhasilan bagi pembangunan suatu negara.
Keberadaan pajak juga dapat digambarkan sebagai bentuk bentuk tanggung jawab dan kepedulian antara pemerintah dan masyarakat. Dengan mentaati pajak juga merupakan suatu bentuk pengabdian dan peran aktif masyarakat didalam mensukseskan pembangunan nasional.
Saat ini pemerintah juga tengah menerapkan mengenai beleid baru perpajakan untuk sektor properti. Properti mewah akan dikenakan pajak dan pajak ini akan langsung ditarik didepan, dalam hal ini adalah properti pajak yang bernilai Rp 5 miliar ke atas.
Pajak Penghasilan atas pembelian properti mewah akan diperhitungkan sebagai prepaid tax dan penghitungannya akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan dengan begitu bisa menjadi bukti adanya potongan pembayaran pajak.
Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Keuangan mengatakan apabila konsumen membeli properti seharga Rp 5 miliar lebih maka harus dikenakan pajak didepan sebesar 5 persen, hal ini untuk memastikan pajak atas properti mewah telah dibayar sehingga pada akhirnya di PPh Pasal 22 dapat diakui sebagai kredit pajak. Beliau juga berharap agar kebijakan ini tidak memberatkan dunia usaha ataupun para konsumen.
Beleid ini diberlakukan menurut Bambang, bukan merupakan pembayaran ekstra tetapi merupakan pajak yang harus dibayar di muka. Bambang juga mengakui bahwa masih banyak kalangan masyarakat yang belum paham betul dengan aturan PPh Pasal 22. Sehingga masih banyak masyarakat yang takut jika terjadi kelebihan bayar terkait dengan aturan ini.
Bambang menginstruksikan kepada Dirjen Pajak untuk memperbaiki adminstrasi. Jika ada lebih bayar itu merupakan hal yang biasa jadi tidak perlu menjadi hal yang menakutkan. Pada akhirnya akan dibuat aturan agar masyarakat tidak repot, jadi akan dibuatkan semacam surat keterangan bebas (SKB), jadi tidak perlu kuatir lagi ada lebih bayar pajak, jelasnya
Sumber : housingestate
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.