PBB Di Hapus Industri Properti Bergairah
liputan6
Pemerintah masih terus mengkaji mengenai formulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Penghapusan ataupun pembebasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) belum berhenti dirapatkan, pemerintah terus mengkaji kebijakan ini karena jika kebijakan ini terlaksana otomatis akan dapat mempengaruhi pendapatan daerah.
Eddy Ganefo, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), menjelasakan bahwa penghapusan ataupun pembebasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) akan menyebabkan timbulnya multiplier effect akibat dari dibebaskannya PBB non-komersial. Dengan demikian dapat diperkirakan bisnis properti di daerah akan semakin bergairah dengan kata lain pembebasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) akan menjadi angin segar bagi para pebisnis properti.
Dilansir InsideTax, Jum’at (3/4/2015) Dengan penghapusan ataupun pembebasan Pajak Bumi Bangunan pada sektor non-komersial, maka dunia bisnis properti di daerah tersebut akan semakin bergairah. Dengan demikian akan terbuka daerah baru dengan penghuni baru. Karena itu, akan didapat suatu kepastian yang dapat menimbulkan suatu permintaan dan penawaran terhadap barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis.
Para pengembang perumahan sangat mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut tentang akan dihapuskannya Pajak Bumi Bangunan pada sektor non-komersial. Penghapusan BPHTB, NJOP dan PBB ini memang sangat meringankan bagi para pengembang dan masyarakat. Pada dasarnya dengan ditiadakannya BPHTB akan mempermudah masyarakat dan para pengembang untuk mendapatkan akses tempat tinggal. Terutama bagi masyarakat yang tergolong ke dalam MBR.
Menurut Eddy baik masyarakat ataupun pengembang, BPHTB akan mengurangi beban pajak yang dibayarkan oleh pembeli pada saat akan melakukan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Apabila BPHTP, NJOP, PBB dan PPH digabungkan sudah menjadi beban pajak sebesar 20 persen sehingga pajak untuk objek properti sudah tergolong besar.
Sumber : Okezone
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.