Pajak Properti Pukulan Bagi Pengembang dan Perbankan
newslewatmana
Pemerintah merencanakan akan menurunkan batas harga barang yang dikategorikan sebagai barang mewah untuk dikenakan pajak penjualan barang mewah atau PPnBM. Dan salah satu yang akan dikenakan pajak barang mewah tersebut adalah properti. Jika pajak yang yang akan dikenakan pajak barang mewah adalah dibidang properti maka akan menjadi pukulan bagi pengembang dan perbankan.
Pajak barang mewah sebelumnya, dikenakan untuk properti sebesar 5 persen untuk properti senilai Rp10 miliar, akan tetapi akan dikurangi menjadi Rp 2 miliar. Rencana penurunan batas harga untuk barang mewah ini nantinya akan dirasakan oleh masyarakat pada April 2015 bulan depan.
Research Team Daewoo Securities Indonesia mengira bahwa dengan adanya penurunan batas harga pada barang mewah maka diperkirakan bahwa permintaan akan properti akan menurun dan begitu pula dengan penjualan juga akan terpengaruh terutama bagi para pengembang properti.
Kendati demikian, dampak terhadap industri lainnya pun akan terjadi dan dirasakan seperti pada sektor perbankan, jika sudah berdampak pada sektor perbankan maka otomatis akan lebih sedikit orang yang mengambil kredit pinjaman rumah melalui jasa bank, sehingga hal ini akan menyebabkan pertumbuhan kredit yang kian hari kian menyusut.
Dan dengan adanya faktor penurunan batas harga barang maka team Research Team Daewoo Securities Indonesia mengatakan bahwa pihaknya lebih bercondong terhadap sektor konstruksi seperti PT PT PP Tbk (PTPP), PT Waskita Karya Tbk (WSKT) ketimbang pada pengembang seperti PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), dan PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) ASRI.
Sumber : Okezone
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.