Peraturan Pajak Yang Baru Pada Sektor Properti
Ilustrasi
Dirjen pajak merencanakan peraturan baru untuk sektor properti, hal ini terjadi karena target penerimaan yang didapatkan tidak sesuai target dan mengalami penurunan.
Peraturan yang ada pada saat ini adalah PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer lain, dan untuk transaksi penjualan properti perorangan tidak dikenakan pajak tersebut.
PPnBm yang seperti itu tidak dapat menutupi target yang sudah direncanakan, oleh karena itu Dirjen Pajak berencana untuk mengeluarkan kebijakan bahwa pajak tersebut sebesar 20%.
Adanya rencana peraturan baru yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, membuat Direktur Indonesia Properti Watch berpendapat bahwa peraturan tersebut tidak dapat diterapkan dengan mudah.
Penerimaan pajak dari sektor properti menurun, sebab terbesarnya karena pasar yang sedang menurun. Apabila kebijakan yang dikeluarkan mempersulit kelancaran dalam proses properti, maka kondisi sektor properti akan semakin memburuk.
Kondisi seperti ini akan mempengaruhi pasar sehingga target pajak pun tidak akan sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu, terdapat permasalahan pada Peraturan PPh yang direvisi terkait rencana pemungutan Pph 22 (Pajak Penghasilan) pada transaksi yang tergolong mewah.
Revisi peraturan tersebut saat ini adalah bangunan yang tergolong mewah dengan bangunan seluas 400 m2 dan harga jual Rp 10 mlliar dikenakan pajak penghasilan, yang sebelumnya berisi bangunan seluas 500 m2 dengan harga jual Rp 4 miliar.
Standar peraturan terhadap bangunan komodium dan apartemen yang masuk dalam golongan mewah pada saat ini luas bangunan 350 m2 dengan harga jual Rp 2 miliar, yang mana sebelumnya luas bangunan 400 m2 dengan harga jual lebih dari Rp 10 miliar.
Revisi peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Nomor 253/PMK/03/2008 yang telah diuraikan diatas, akan berdampak negatif pada sektor properti. Karena pemerintah seharusnya memiliki kategori pada setiap peraturan diatas, misalnya saja menggolongkan bangunan yang ada ditengah kota dengan bangunan yang terletak diluar kota. Karena apabila bangunan yang tergolong mewah tersebut berada ditengah kota, apakah akan sama penilaiannya jika bangunan tersebut berada di daerah.
Sumber :Liputan6
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.