Pengembang berharap kebijakan LTV ditinjau ulang
ilustrasi
Kebijakan Loan to Value (LTV) yang dikeluarkan Bank Indonesia diniliai asosiasi REI (Real Estate Indonesia) sebagai faktor yang menyebabkan perlambatan penjualan rumah. Untuk itu, pihak REI meminta agar BI meninjau kembali kebijakan pengetatan tersebut.
Kebijakan LTV dikeluarkan sebagai alat untuk menekan praktik spekulasi yang sudah berlebihan dilakukan di sektor properti. Kebijakan tersebut mengatur setiap pembelian rumah dikenakan uang muka minimal 30% untuk rumah pertama, 40% untuk rumah kedua, dan untuk rumah ketiga dan seterusnya 50%.
Sekretaris Jenderal REI Hari Raharta mengatakan jika Kebijakan LTV telah berhasil menekan spekulasi di properti, namun juga memperlambat pertumbuhan properti. "Kami sudah bertemu BI akhir tahun lalu untuk meminta peninjauan ulang", katanya di Jakarta beberapa waktu lalu (04/01).
Begitu pula dikeluhkan oleh DPD REI Batam, Djaja Roeslim bahwa dampak aturan LTV sampai saat ini masih dirasakan oleh pengembang padahal mereka sudah beradaptasi dengan aturan tersebut. Senada dengan REI pusat, mereka berharap LTV ditinjau kembali katanya, Rabu (0701). Pengaruhnya kebijakan ini dirasakan sejak 2013, akibatnya daya beli properti di Batam sejak pemberlakukan LTV menurun hingga 20 persen.
Walaupun begitu, Djaja Roeslim meyakini penjualan rumah 2015 akan bagus, dan mereka menyiasati kebijakan LTV dengan angsuran bertahap.
Dari Indonesia Property Watch (IPW), Pengamat properti Ali Tranghanda mengatakan hal yang senada dengan REI. IPW menilai perlu adanya peninjauan kembali terhadap kebijakan LTV. Sebab kebijakan tersebut sudah menekan aksi spekulan, dan sudah waktunya dilepas kebijakannya tersebut.
Sumber : Sindonews, beritasatu, antara
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.