209 Selasa, 06 Januari 2015 | 11:31:11

Pengusaha Hotel Kehilangan Omzet Hingga 80%

Pengusaha Hotel Kehilangan Omzet Hingga 80%blogspot

Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengadakan rapat di hotel, larangan ini mulai berlaku sejak 1 Desember 2014. Dengan adanya larangan itulah berdampak kepada omzet perhotelan dan sebagai kompensasinya para pengusaha hotel meminta insentif dari pemerintah untuk mendorong sektor pariwisata dengan tujuan agar dapat menopang bisnis perhotelan.

Johnnie Sugiarto, wakil ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan bahwa beberapa hotel kehilangan omzet dikarenakan layanan fasilitas penyediaan ruang rapat kian sepi.
Karena tidak ada lagi kegiatan pemerintahan, pengusaha hotel kehilangan omzet ada yang 80%, 70% dan ada juga yang hanya 20%. Untuk daerah Bukit Tinggi yang kegiatan perhotelannya biasa diramaikan oleh kegiatan pemerintahan dengan hilangnya layanan tersebut mengalami penurunan omzet sebesar 70%, hal ini disampaikan Johnnie, Senin (5/1).

Dengan anjloknya omzet pada bidang perhotelan ini, bukan hanya berdampak pada pihak hotel saja melainkan juga pada para karyawan hotel, dan supplier makanan yang mengirim makanan ke hotel, mereka terkena dampak dari penurunan omzet ini. Jadi yang terkena dampak  justru kalangan masyarakat bawah, karena jika para intansi pemerintahaan mengadakan rapat  di hotel pasti akan ada coffee break atau makan siang, dengan demikian pihak hotel dapat bekerjasama dengan pihak supplier makanan.

Bahkan ada juga beberapa hotel yang telah melakukan pengurangan karyawan, hal ini dilakukan karena menurut pihak hotel kegiatan pada perhotelan juga telah berkurang.
Adapun hotel-hotel yang mengurangi jumlah karyawannya berada di daerah Jawa Timur, Bukittinggi Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan daerah-daerah lainnya.

Adapun hotel yang biasa dipakai untuk rapat PNS dan instansi pemerintah adalah hotel berkelas bintang 2 hingga bintang 4, dan rata-rata hotel menggantungkan separuh total bisnisnya untuk menyediakan fasilitas pertemuan dan rapat. Seperti di kota Malang ada hotel yang 80% omzetnya dari hasil pemerintahan. Namun jika dari awalnya hotel itu tamunya orang asing maka tidak terlalu  kena dampak dari kebijakan pemerintah tersebut, seperti  beberapa hotel di Bali itu tidak mengalami penurunan omzet karena sebagian besar tamunya adalah orang asing," jelasnya.

Menurut Johnnie,  jika pemerintah mengadakan rapat di hotel, maka ada 21% uang berupa tax and service yang harus disetorkan pihak hotel. Dari besaran tersebut, senilai 10% dibayarkan untuk pajak  pemasukan kas pemerintah daerah. Dan 10% dibayarkan untuk uang service karyawan.
Johnnie menyarankan agar anggaran yang dihasilkan dari penghematan tersebut pemerintah harus dapat mengalokasikan untuk sektor pariwisata serta mendatangkan banyak turis ke Indonesia.
Dengan semakin menariknya sektor pariwisata di Indonesia maka bisnis perhotelan pun akan semakin ramai. Kondisi ini dapat menjadi kompensasi bagi bisnis perhotelan .

Sumber : Medan Bisnis

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

Terkini

Selengkapnya

Referensi

    Tidak ada artikel terkait

Pencarian Berita