DKI Mendapat Tambahan Pajak Rp 3 Triliun dari Properti
berita daerah
Pertumbuhan investasi sektor properti di DKI bisa menjadi titik tolak penerimaaan dari PBB dan BPHTB, hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.
Untuk bahan perbandingan, beliau mengatakan jika Bekasi dapat memperoleh tambahan sebesar Rp 150 miliar maka DKI dapat memperoleh tambahan sebesar Rp 3 triliun.
Ketika di hubungi Bisnis, selasa (2/12/2014) beliau mengatakan “ Di Jakarta yang booming kan properti, jadi jika kita focus di PBB dan BPHTB, beliau berpendapat bahwa DKI akan memperoleh tambahan yang luar biasa yaitu sebesar Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun bisa didapatkan.
Kita ketahui bahwa DKI adalah merupakan pusat kota sekaligus pusat jasa di Jakarta, beliau berpendapat tambahan yang akan diperoleh DKI bukan hanya dari properti akan tetapi bisa di manfaatkan dari pos-pos lain seperti dari pajak hiburan dan pajak restoran. Menurut beliau dalam penerimaan masukan dari pajak-pajak tersebut harus dilakukan pemetaan dengan baik rapi dan tersusun. Cara pemetaan ini bisa dilakukan dengan bekerjasama Badan Pusat Statistik dan bersama kementrian terkait seperti Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kementrian Perdagangan, dan Kementrian Perindustrian serta harus berlandaskan hukum yang berlaku. Jika dilihat dari kondisi saat ini cara pemetaan ini dapat rampung dalam waktu 6 bulan.
Menurut beliau untuk memaksimalkan potensi yang ada, dapat bekerja sama dengan BPS Kementrian terkait seperti : UKM, perdagaan dan perindustrian. Dengan menggandeng BPS kementrian terkait dapat mempercepat pembentukan payung hukum dalam waktu 6 bulan selesai.
Melakukan kerjasama dengan kota lain juga dapat dilakukan seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Menurut beliau, meski Pemerintah Provinsi DKI harus mensortir penerimaan, namun akan lebih efektif jika pelaku usaha bukan berasal dari Jakarta. Dalam artian akan lebih efektif jika dilakukan kerjasama antar daerah.
Pemprov tak akan mengalami kerugian atau shortfall hanya dikarenakan adanya kenaikan target penerimaan dari sektor pajak. Beliau juga mengatakan agar DKI dapat membangun basis data yang terintegrasi dengan data kependudukan yang disertai izin untuk mendapatkan wajib pajak. Jika sistem dan data itu telah terbentuk dengan baik maka penegakkan hukum dan penurunan potensi korupsi harus diterapkan agar tambahan pajak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
Agar kesempatan untuk korupsi ini dapat menurun dan penambahan peneriamaan dapat lebih optimal, yang terpenting dalam hal ini adalah law enforcement dan manajemen sumber daya manusia (SDM).
Pajak daerah hingga Sabtu (20/11/2014) baru terkumpul Rp 23,47 triliun atau mencapai 88,77% dari target Rp 32,5 triliun, data ini didapat dari realisasi pajak .Sumbangan pajak terbanyak didapat dari PBB-P2 senilai Rp 5,29 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 4,9 triliun dan BPHTB sebesar Rp 2,75 triliun. Pada tahun 2015 Pemprov menaikkan Rp 3,5 triliun penerimaan dari sektor pajak yang di harapkan mencapai Rp 36 triliun.
Sumber: Jayakarta, Jakarta Bisnis
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.