Rumah Subsidi bukan Ladang Investasi
Rumah Subsidi
Pameran Rumah Rakyat yang telah digelar pada tanggal 3-7 September kemarin benar-benar diminati oleh masyarakat. Dilihat dari antusias dan membludaknya pengunjung yang datang, entah mereka benar membeli rumah ataupun hanya melihat-lihat.
Yang membuat orang tertarik untuk melihat adalah harga rumah yang murah ditawarkan ditengah harga rumah yang kini sudah semakin mahal. Rumah murah untuk tipe 30/60 adalah sekitar Rp 100 juta - Rp 150 juta, dan bisa dicicil selama 15-20 tahun. Ditambah lagi bunga yang sangat rendah, yaitu flat 7,25%.
Program rumah murah ini merupakan program dari Kementrian Perumahan Rakyat untuk memenuhi kebutuhan hunian khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Jadi tentunya ada aturan agar tujuannya tercapai. Seperti batas maksimal penghasilan adalah Rp 4 juta. Kemudian kepemilikan rumah subsidi tersebut tidak boleh di jual atau disewakan.
Deputi Pembiayaan Perumahan Kemenpera Sri Hartoyo mengingatkan agar masyarakat yang mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan (FLPP) atau subsidi bunga KPR tidak mengalihkan kreditnya ke pihak lain. Jika melanggar, akan ada sanksi berat untuk nasabah tersebut.
Sri menambahkan pengalihan kepemilikan hanya berdasarkan pewarisan dan jika terjadi kredit macet, hanya dilakukan atau dijual kepada pemerintah untuk dialihkan kepada MBR lain. Ketentuan tersebut ditulis dalam ketentuan pengalihan rumah subsidi di Permenpera 3 tahun 2014.
Walaupun demikian, ada saja konsumen yang memiliki khusus untuk menyiasati hal tersebut agar bisa mendapatkan fasilitas subsidi. Seperti menggunakan nama orang lain yang berpenghasilan dibawah Rp 4 juta dan dalam jangka waktu melakukan over kredit.
Sumber : Detik, Metrotvnews
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.