Harga jual rumah sederhana subsidi tahun 2014
Kemenpera akhirnya merilis batasan harga jual rumah sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Kemenpera akan terus mendorong para pengembang untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan bahwa rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari PPN ini harus memenuhi persyaratan sesuai PMK tersebut.
1. Yang pertama adalah luas bangunan rumah tidak melbihi 36 meter persegi.
2. Kedua, harga jual yang tidak melebihi batas harga jual maksimal dalam kombinasi zona yang ditentukan.
3. Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimliki dan digunakan sendiri serta tidak dijual dalam jangka waktu 5 tahun.
4. Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.
5. Dan terakhir adalah masyarakat bisa memperoleh secara tunai atau melalui fasilitas kredit melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Harga jual rumah sederhana tahun 2014 yang dibebaskan dari pengenaan PPn dibagi menjadi sembilan zona, antara lain :
1. Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Rp 105 juta
2. Sumatera kecuali Kepualauan Riau dan Bangka Belitung Rp 105 juta
3. Kalimantan Rp 115 juta.
4. Sulawesi Rp 110 juta
5. Maluku dan Maluku Utara Rp 120 juta
6. Bali dan Nusa Tenggara Rp 120 juta
7. Papua dan Papua Barat Rp 165 juta
8. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp 110 juta
9. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp 120 juta.
Sumber : Kemenpera website
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.