279 Sabtu, 21 Juni 2014 | 11:31:21

Kewajiban Pengembang untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kewajiban Pengembang untuk Masyarakat Berpenghasilan RendahIlustrasi Perumahan

Kementrian perumahan rakyat (Kemenpera) terus melakukan pertimbangan dan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat ini. Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemenpera menegaskan agar para pengembang untuk memperhatikan kondisi hunian untuk masyarakat yang kurang mampu. Dan sangat mengharapkan untuk kerjasama dari Pemda agar bisa ikut mengawasi pembangunan rumah di daerah masing-masing.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan sungkan untuk menghukum pengembang hunian mewah yang enggan untuk membangun hunian bagi rakyat jelata.

"Kalau mereka tidak melaksanakan langsung disegel, kalau tidak mau melakukan kewajibannya, itu akan dilaporkan ke kejaksaan dan dilanjutkan ke pengadilan negeri." Kata Djan Faridz di Badan Pemeriksa keuangan (20/6).

Lebih lanjut Djan Faridz menerangkan bahwa pemerintah sudah memiliki peraturan tentang hunian berimbang, pengembang diwajibkan untuk membangun dua perumahan kelas menengah dan tiga perumahan sederhana ketika membangun satu perumahan mewah.

Dari Sekeretaris Kementrian Perumahan Rakyat, Rildo Ananda Anwar meminta agar Peran Pemda dalam pengawasan pembangunan rumah untuk masyarakat dinilai penting, karena mereka mengetahui kondisi lapangan. Selain itu diminta juga untuk mendorong pengembang di daerahnya untuk membangun rumah murah bagi Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR).

Sumber : Merdeka, Sindonews

 

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

    Berita Terkait

    Tidak ada artikel terkait

Terkini

Selengkapnya

Referensi

    Tidak ada artikel terkait

Pencarian Berita