Solusi untuk kisruh Rumah Susun
Dengan tingginya keinginan masyarakat untuk tinggal di rumah susun, ternyata tidak dibarengi dengan siapnya pengembang untuk mengendalikan berbagai persoalan yang ada. Faktanya dalam beberapa tahun terakhir banyak pertikaian antara pengelola dan penghuni rusun.
Karena itu Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menghimbau agar pengembang rumah susun di Indonesia harus membentuk perhimpunan pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk mengelola hunian tersebut.
Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Kemper, Iriantosyah Kasim mengemukakan bahwa PPPSRS diperlukan agar penghuni dan pengembang bisa mengerti dan bersinergi dalam mengelola hunian bersama tersebut. Dengan demikian pengelolaan dapat terlaksana dengan baik.
Iriantosyah mengatakan juga pembentukan PPPSRS sesuai dengan UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah susun Pasal 74 dan 75.
Sedangkan Staf Ahli Menpera Bidang Ekonomi dan Keuangan I Nyoman Shuida mengatakan bahwa surat pengaduan dari masyarakat sejak 2010 sudah 128 pengaduan dan cenderung meningkat. Ia juga menyatakan bahwa pembentukan PPPSRS di setiap rusun diharapkan dapat meminimalkan masalah umum dan sosial di tempat hunian tersebut.
Sumber : Berita Satu
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.