Lelang Rusun, Bukti Ketidakpedulian Pemerintah
Beredarnya 5 pengumuman lelang pengadaan di website resmi Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tertanggal 13 Juni-19 Juni 2013 silam telah mendapat reaksi keras dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi). Lelang ini jelas akan merugikan para pelaku UKM.
Para anggota Gapensi sebanyak 50.000 UKM Konstruksi secara administratif siap bersaing dalam berbagai proyek yang bernilai di bawah Rp 25 miliar.
Namun lelang ini menyatukan beberapa paket pengadaan yang semestinya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. seperti pembangunan Rusunawa Wilayah I dan II dengan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) masing-masing Rp 44,69 miliar dan Rp 98,51 miliar serta penyatuhan Rusunawa Wilayah III dan IV dengan HPS-nya masing-masing sebesar Rp 53,71 miliar dan Rp 72,82 miliar,
Reaksi tertulis dari Gapensi rupanya tidak menghalangi Kemempera untuk melakukan lelang di tahun ini. Tercatat penggabungan pengadaan wilayah I (Sumatra, DKI Jakarta) senilai Rp 436.7 miliar, wilayah II (Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta) Rp 510.77 miliar, Wilayah III (Jawa Timur, Bali, dan NTT) Rp 201,7 miliar, dan Wilayah IV (Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua) Rp 216,1 miliar.
Hal ini jelas tidak sesuai dengan janji Kemenpera untuk tidak menyatukan lelang-lelang Rusunawa tahun anggaran 2014.
“Kalau semua proyek pengerjaan konstruksi disatukan untuk tahun anggaran 2014, akumulasinya sebesar sekitar Rp 1,3 triliun. Nah kemudian beberapa wilayah/lokasi disatukan lagi dalam pembagian wilayah satu sampai dengan empat. Tiap wilayah ini terdiri dari beberapa propinsi. Penyatuhan ini jelas-jelas akan menutup peluang bagi sekitar 50.000 UKM konstruksi dari daerah untuk ikut berpartisipasi dalam lelang sebab HPS proyek yang dilelang di atas Rp 100 miliar bahkan sampai Rp 337 miliar. Ini juga harus ditinjau ulang,” ujar Andi Rukman, perwakilan dari Gapensi.
Ini tentu saja tidak sesuai dengan napas Pasal 24 ayat (2) Perpres No.54 tahun 2010 yang memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi.
“Di sana dikatakan, pemaketan (proyek) dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis. Pada pasal yang sama ayat (3), Perpres itu dikatakan bahwa dalam melakukan pemaketan barang/jasa PA dilarang menyatukan dan memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar dibeberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di berapa lokasi/daerah masing-masing, menyatukan beberapa paket pengandaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya,” imbuhnya.
Andi meminta pemerintah untuk memperhatikan para pelaku UKM dengan meninjau ulang lelang tersebut.
Total dari pemaketan ini jelas tidak dapat diikuti oleh UKM dan pengusaha daerah karena nilainya yang relatif besar yaitu rata-rata di atas Rp 50 miliar, bahkan sampai Rp 300 miliar.
Sumber : Investor Daily
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.