Ini Ancaman Ahok Bagi Para Pengembang
Banyaknya para pengembang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) dengan alasan tidak diatur dalam undang-undang membuat Wakil Gubernur Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok) geram. Baru pengembang Agung Sedayu dan Agung Podomoro yang mulai melaksanakan kewajibannya.
“Kita mau nagih susah, apalagi mau menangkap (mereka). Makanya saya perintahkan untuk tidak usah memberikan izin kepada pengembang yang masih menunggak kewajiban fasos fasum di proyek sebelumnya,” kata Ahok.
Penyerahan fasos/fasum meskipun tidak diatur undang-undang namun merupakan kesepakatan antara pengembang dengan Pemprov DKI.
Dinas Tata Ruang DKI Jakarta menyebutkan hanya 14 persen pengembang yang memenuhi kewajibannya menyerahkan fasos fasum dari total 2.000 surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) yang dikeluarkan sejak tahun 2013.
Pada saat pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, tunggakan penyediaan fasos/fasum bahkan mencapai triliuan nilainya.
Sumber : Housing Estate
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.